Categories: ADVETORIAL

Pemprov Sulbar Terapkan WFH dan WFA bagi ASN Jelang Nyepi dan Idulfitri 2026

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kebijakan Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA) menjelang libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 terkait pengaturan kerja ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan WFH dan WFA bagi ASN lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diterapkan selama dua hari sebelum libur nasional Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idul Fitri, yaitu 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Kebijakan ini berlaku bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional Ahli Muda hingga jenjang di bawahnya, serta Pejabat Pelaksana.

Sementara itu, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya tetap diminta untuk berkantor pada tanggal tersebut serta mengatur kehadiran ASN di unit kerja masing-masing dengan mempertimbangkan kinerja dan kebutuhan organisasi.

Pengaturan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap meningkatnya mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik libur panjang.

Meski demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik tetap harus berjalan optimal.

Perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan esensial lainnya, diminta memastikan pelayanan tetap tersedia dan mudah diakses masyarakat.

Unit pelayanan publik juga diminta menerapkan sistem kerja bergilir atau shift guna memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, kehadiran ASN akan dipantau melalui aplikasi FLEKSI (Fleksibel Presensi) dengan ketentuan presensi masuk dimulai pukul 08.00 hingga 08.30 WITA, sedangkan presensi selesai kerja dilakukan mulai pukul 15.00 hingga 18.00 WITA disertai pelaporan aktivitas kerja harian.

Selain itu, setiap ASN diwajibkan menginput rencana aktivitas harian serta laporan hasil kerja pada aplikasi tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas secara WFH maupun WFA.

Kepala perangkat daerah juga diminta untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja ASN serta memastikan target kinerja organisasi tetap tercapai.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menegaskan bahwa apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)

sumber: Humas Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Momentum Kemerdekaan, Kabiro SDM Ajak ASN Berkinerja, Berintegritas, dan Inovatif

JAKARTA, Tayang9 — Pada Momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81, Kementerian Agama mengajak seluruh aparatur…

11 menit ago

Maulid Rumpun Poralle di Salabose: Tradisi yang Bertahan di Tengah Keterbatasan

SISA sepekan lagi, tepatnya Selasa, 25 Agustus 2026, masyarakat Rumpun Poralle Salabose, Kabupaten Majene, kembali…

14 jam ago

Merdeka

KEPADAMU para pemimpin politik dan pemimpin birokrasi, selamat merdeka di hari kemerdekaan ini. Bagaimana kabar…

23 jam ago

Peragaan Adab

DI tengah gaya hidup konsumtif, pragmatis yang lebih sering mendahulukan nilai maslahat individual, dibanding nilai…

24 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Tobadak Resmi Digunakan, Pangkas Jarak Tempuh Warga hingga 4 Kilometer

MATENG, Tayang9.com — Jembatan Merah Putih Presisi di Dusun Sikamase, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah,…

3 hari ago

Musim Kemarau, Bupati Mamuju Tengah Imbau Warga Hemat Air dan Tak Bakar Lahan

MATENG, Tayang9.com — Memasuki musim kemarau yang berpotensi memicu kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan…

1 minggu ago