Rahmatullah, Anggota DPRD Majene
MAJENE, TAYANG9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene memasuki masa reses pada maret 2022 ini. Setiap wakil rakyat akan turun melakukan kunjungan disetiap konstituennya atau Daerah Pemilihan (Dapil), untuk menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota dewan. Hal itu dilakukan dalam kerangka wakil rakyat menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
Rahmatullah, salah satu anggota DPRD Majene menjelaskan, kegiatan reses sangat penting dalam rangka menjalankan ketiga fungsi tadi. Reses dapat menjadi instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen, serta melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh eksekutif.
“Saya melakukan reses dibeberapa titik atau dibeberapa desa, usulan-usalan disetiap desa itu ada hal-hal yang sama ada juga yang berbeda, berdasarkan kebutuhan dari masyarakat setempat”, ujar Rahmatullah saat ditemui, Selasa (01/03).
Lanjut Rahmatullah, dalam kegiatan reses, aspirasi masyarakat dari setiap desa beragam dan terkadang ada yang sama antara desa yang satu dengan desa yang lain.
“Misalnya di Desa Totolisi mereka sangat memerlukan sumur bor untuk petani kemudian untuk nelayan mereka membutuhkan pengadaan rumpon, mengenai jumlahnya saya kira tergantung ketersediaan anggaran atau kemampuan keuangan daerah. Lalu di desa lain seperti di Desa Bababulo Utara karna mungkin para nelayan disana mesin perahunya sudah tua sehingga mereka mengusulkan pengadaan mesin katingting”, beber Rahmatullah yang juga anggota Komisi III DPRD Kabupaten Majene ini.
Sementara di lokasi konstituennya yang lain yaitu di Kelurahan Mosso, Rahmatullah menyebutkan meyerap aspirasi dengan menyasar pemberdayaan nelayan melalui pengadaan mesin dalam.
“Untuk di Kelurahan Mosso, karena disini saya menyasar pada pemberdayaan nelayan, maka kemungkinan diakomodir untuk penyerapan aspirasi saya berupa pengadaan bantuan mesin dalam, sebab rata-rata nelayan kita di Kelurahan Mosso itu menggunakan perahu jenis kapal ringan atau sedang”, ujarnya.
Rahmatullah menambahkan, DPRD melaksanakan reses di dapilnya masing-masing sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi, melalui mekanisme yang telah ditentukan.
“Anggota DPRD itu dalam melakukan reses harus menyerap aspirasi di dapilnya masing-masing, jadi tidak mungkin seorang anggota DPRD yang berasal dari salah satu dapil kemudian menyerap aspirasi di dapil lainnya. Meskipun itu tidak salah tapi sebuah kekeliruan”, tutup Rahmatullah.
Reporter : Irwan
PERJALANAN ziarah makam sering kali bukan sekadar perjalanan fisik, tetapi juga perjalanan batin yang menghadirkan…
SORE menjelang malam Idul Adha sering menghadirkan suasana yang berbeda di dalam hati manusia. Di…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…
MAMASA, TAYANG9 – Sebagai upaya membangun kesadaran antikorupsi di kalangan generasi muda, Komisi Pemberantasan Korupsi…
SETIAP Minggu pagi, kawasan Stadion Prasamya berubah menjadi ruang hidup masyarakat. Orang-orang datang dari berbagai…