Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Jelang Pelatihan Saksi, Bawaslu Polman Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pelatihan Saksi

POLMAN, TAYANG9 – Jelang pelaksanaan pelatihan saksi peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar gelar Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan penyelenggaraan pelatihan saksi di aula kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, Rabu 24 Januari 2024.

Rakor tersebut dihadiri oleh sejumlah koordinator badan saksi partai politik, DPD dan pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat kabupaten se-Kabupaten Polewali Mandar.

Dalam Rakor tersebut, Harianto menyampaikan teknis pelaksanaan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Bawaslu RI sampai ketingkat Kabupaten.

“karena ini dilaksanakan secara berjenjang, terkait pelaksanaannya kita akan laksanakan nanti setelah Bawaslu Provinsi, kemungkinan diakhir bulan, olehnya kami berharap peserta pemilu bisa memasukkan segera data saksi partai yang akan ditraining oleh Bawaslu”, terang Harianto.

Rahmania Koordiv SDMO dan Diklat Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar mengatakan bahwa penyelenggaraan pelatihan saksi akan dilaksanakan secara hybrid dengan metode pertemuan langsung dan online.

“tadi disepakati bahwa agar semuanya terakomodir, pelatihan saksi akan dilaksanakan secara hybrid, yakni dilakukan dengan tatap muka langsung sekaligus online”, jelas Rahmania.

Sementara itu, Usman Koordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi menambahkan perihal penerusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar terkait penertiban alat peraga kampanye dilokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“dari pemerintah daerah itupun sendiri mendesak Bawaslu agar segera melakukan penertiban maka kami beri jangka waktu sejak kemarin dengan melayangkan surat kepada sejumlah partai politik, DPD, dan Pasangan Calon, jika itu sudah dianggap bahwa ini melanggar aturan, estetika dan ketertiban umum”, Tambah Usman.

Dalam Rakoor tersebut, disepakati
1. Deadline penyampaian data saksi tanggal 27 Januari 2024,
2. Pelatihan saksi dilaksanakan secara hybrid
3. Pelatihan saksi dapat dilakukan secara mandiri dengan mengundang Bawaslu sebagai narasumber
4. Pelatihan saksi akan dibagi beberapa zona jika tidak memungkinkan satu kali pertemuan
5. Pelaksaan pelatihan saksi dilaksanakan secara berjenjang setelah pelaksanaan pelatihan saksi ditingkat provinsi
6. Syarat seorang saksi adalah mendapatkan mandat dari pengurus peserta pemilu tingkat kabupaten/provinsi (bukan penyelenggara dan sesama peserta pemilu).


Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Mulyadi

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Ribuan Jemaah Padati Monas, Zikir Kebangsaan Teguhkan Spirit Kemerdekaan Indonesia

Jakarta, Tayang9—Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa melalui perjuangan para pendiri…

3 hari ago

Empati Tidak Boleh Mengalahkan Fakta

MEDIA sosial kembali menunjukkan betapa kuatnya pengaruh emosi dalam membentuk opini publik. Sebuah video yang…

4 hari ago

DPRD Sulbar Temui Kepala BKN, Blokir Layanan ASN Enam Kabupaten Dipastikan Dibuka Mulai Besok

Jakarta, Tayang9.com – Kunjungan konsultatif pimpinan dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)…

1 minggu ago

Bupati Arsal Aras Serahkan SK NIPD kepada Perangkat Desa, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa di Mamuju Tengah

Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor…

1 minggu ago

Bupati Arsal Aras Perkuat Perlindungan Pekerja, Dorong Pelaku Usaha Daftarkan Karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan

Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan…

1 minggu ago

Dua Pengembara Ilmu dari Tanah Mandar

TIGA puluh tahun silam, langkah pertama saya menapaki dunia pesantren dimulai. Sebuah perjalanan penuh suka…

1 minggu ago