Ilustrasi praktik money politik. (Foto : Net)
Mamuju – Tayang9 – Anggota Divisi Pencegahan Panwascam Kecamatan Campalagian Ramli, memastikan bahwa HSL terduga pelaku kasus dugaan money politik yang di OTT di Desa Sumarrang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, merupakan oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut Ramli, HSL selaku terduga merupakan Caleg anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, yang di usung oleh Partai Golongan Karya (Golkar) daerah pemilihan Sulawesi Barat 2 Polewali Mandar.
“Dia itu dari Partai Golkar, dia caleg nomor 7 Provinsi Dapil 2 Polman,” ucap Ramli via telepon, Senin, 15/04/19.
Selain itu ia juga menambahkan, untuk proses tindak lanjut yang dilakukan saat ini pihaknya masih melakukan pengkajian lebih lanjut, dan pengumpulan barang bukti,
“Dia ini masih dalam proses, dikaji dulu dianu,
mengumpulkan barang – barang bukti, kemudian ini sudah ditahu oleh Bawaslu Kabupaten, dan sudah dibahas dan akan dilemparkan ke Sentra Gakkumdu, ketika ada ketika sudah ada pelimpahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa kasus OTT terhadap HSL tersebut sampai ini, masih berstatus indikasi dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilu.
“Kan ini kan indikasi dugaan pelanggaran Pidana to, diduga begitu olehnya itu, dalam kasus ini diambil alih oleh pihak kabupaten dalam hal ini Bawaslu kabupaten,” tutupnya. (FM)
MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…
SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…
MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…
DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…
POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…
POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…