Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Dinsos Tegaskan Penonaktifan BPJS PBI Sesuai DTSEN, Fokus Verifikasi Faktual di Lapangan

MATENG, TAYANG9 — Dinas Sosial (Dinsos) Mamuju Tengah memberikan tanggapan terkait permasalahan BPJS Kesehatan, khususnya penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak dan dinilai lamban dalam penanganannya.

Kepala Dinas Sosial Mamuju Tengah, Hj. Nirawana Sari, SE., MM menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI dilakukan berdasarkan pemeringkatan status sosial ekonomi nasional melalui pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN.

“Penonaktifan dilakukan melalui mekanisme pengecekan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) berdasarkan pemeringkatan tingkat sosial ekonomi,” jelas Nirwana Sari.

Menanggapi isu lambannya proses verifikasi, Kepala Bidang Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin (Kabid PPFM) Dinsos Mamuju Tengah, Yasser, menegaskan bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) faktual di lapangan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Tim verval sudah bekerja dan prosesnya dilakukan secara padu padan bersama pemerintah desa. Pada dasarnya, desa dan jajarannya yang paling mengetahui kondisi warganya, sehingga verifikasi di lapangan harus didampingi oleh pemerintah desa agar berjalan secara optimal sesuai dengan instruksi pimpinan, dan bukan atas dasar rujukan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Dinsos Mamuju Tengah juga terus mendorong pemutakhiran data secara berkala di tingkat Pemerintah Desa melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation (SIKS-NG) guna menghindari kesalahan sasaran penerima manfaat dan memastikan bantuan sosial, termasuk BPJS PBI, tepat sasaran.

Secara umum, Dinsos Mamuju Tengah berupaya memfasilitasi setiap keluhan masyarakat dengan memaksimalkan layanan pengaktifan kembali BPJS PBI agar warga yang benar-benar membutuhkan tetap memperoleh jaminan kesehatan. Namun demikian, pengusulan reaktivasi yang dilakukan pada tanggal 1 hingga 20 setiap bulan akan berlaku Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 pada bulan berikutnya, mengingat Pemerintah Daerah saat ini sudah tidak berstatus Universal Health Coverage (UHC) sehingga kepesertaan tidak dapat langsung aktif pada saat diusulkan.

“Makna verifikasi dan validasi yang kami lakukan adalah mengajak masyarakat untuk jujur. Proses ini bertujuan memastikan bahwa fasilitas negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang layak,” pungkas Yasser.

MUHAMMAD IRSYAD

Peneliti di lembaga konsultan politik "SSI" serta aktif di berbagai lembaga kepemudaan dan dunia kesenian

Recent Posts

Musim Kemarau, Bupati Mamuju Tengah Imbau Warga Hemat Air dan Tak Bakar Lahan

MATENG, Tayang9.com — Memasuki musim kemarau yang berpotensi memicu kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan…

2 hari ago

Menyulam Kembali Passemandarang: O Dzi Adza, O Dzi Biasa

ADAT merupakan salah satu pilar utama yang membentuk identitas suatu masyarakat. Dalam perspektif antropologi, adat…

3 hari ago

Ribuan Jemaah Padati Monas, Zikir Kebangsaan Teguhkan Spirit Kemerdekaan Indonesia

Jakarta, Tayang9—Kemerdekaan Indonesia merupakan anugerah dan pertolongan Allah Yang Maha Kuasa melalui perjuangan para pendiri…

7 hari ago

Empati Tidak Boleh Mengalahkan Fakta

MEDIA sosial kembali menunjukkan betapa kuatnya pengaruh emosi dalam membentuk opini publik. Sebuah video yang…

1 minggu ago

DPRD Sulbar Temui Kepala BKN, Blokir Layanan ASN Enam Kabupaten Dipastikan Dibuka Mulai Besok

Jakarta, Tayang9.com – Kunjungan konsultatif pimpinan dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)…

2 minggu ago

Bupati Arsal Aras Serahkan SK NIPD kepada Perangkat Desa, Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa di Mamuju Tengah

Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor…

2 minggu ago