Mithhar Thala Ali, Kadisdikpora Majene
MAJENE, TAYANG9 – Sesuai dengan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene dengan Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi RKAS BOS Jenjang SMP, SD untuk tahun anggaran 2023.
Terkait Juknis dan beberapa perubahan kebijakan di tahun 2023. Ada 5 kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dari kebijakan sebelumnya di tahun 2022 antara lain; Besaran Dana BOS, Penyaluran Dana BOS, Pelaporan Dana BOS, Kanal yang digunakan dan Skema Pemotongan
Dalam kegiatan tersebut, Subhan selaku Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Majene,
bersama Suardi Ketua TIM BOSP tahun 2023 yang juga adalah Sekretaris Dinas Pendidikan, menyampaikan beberapa hal terkait aturan atau kebijakan Dinas Pendidikan Tahun 2023, yang menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah
“ Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS merupakan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan. Namun perlu diketahui RKAS harus tervalidasi oleh Satker BOS, sebagai pengendali dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana BOS,” jelasnya. (int/**)
Makassar, Tayang9 — Kemenag terus mempercepat transformasi digital di bidang kepegawaian melalui persiapan implementasi interkoneksi…
POLMAN, TAYANG9 – Gemuruh ruh musik etnik kembali menggema di halaman Taman Budaya dan Museum…
POLMAN, TAYANG9 — Provinsi Sulawesi Barat bersiap menjadi panggung pergelaran seni budaya akbar melalui perhelatan…
POLMAN, TAYANG9 – Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) resmi membuka Unasman Mart melalui acara grand…
PIALA Dunia FIFA 2026 merupakan perhelatan sepak bola terbesar di dunia yang untuk pertama kalinya…
MAMUJU, Tayang9.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat menerima kunjungan edukasi dari…