Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Bupati Mateng Imbau PPPK Tak Panik, Pemkab Siapkan Langkah Antisipasi Aturan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

MATENG, Tayang9.com — Isu pemangkasan massal terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merebak di berbagai daerah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng). Menyikapi kekhawatiran tersebut, Bupati Mateng Arsal Aras meminta ASN, khususnya PPPK, agar tetap tenang dan tidak terpengaruh informasi yang belum jelas kebenarannya.

Isu pemutusan hubungan kerja massal ini mencuat seiring dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ketentuan tersebut disebut-sebut akan mulai diberlakukan pada tahun 2027.

Pada saat yang sama, tekanan fiskal daerah juga meningkat akibat pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Bupati Arsal menjelaskan, kondisi fiskal Kabupaten Mamuju Tengah saat ini menunjukkan belanja pegawai telah mencapai sekitar 42 persen, belum termasuk belanja untuk PPPK. Jika aturan batas maksimal 30 persen tersebut diterapkan secara ketat, dampaknya akan dirasakan bukan hanya oleh PPPK, tetapi juga oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diberlakukan 2027, bagi kami di daerah, khususnya Mamuju Tengah, belanja pegawai mencapai 42 persen plus PPPK. Jika dipaksakan ke 30 persen sesuai undang-undang, dampaknya bukan hanya ke PPPK, tetapi juga ke PNS,” ujar Arsal Aras saat ditemui di halaman Kantor Bupati Mateng, Jl. Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Kamis (2/4/2026).

Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Mateng berencana mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk mengusulkan penundaan pemberlakuan ketentuan batas belanja pegawai tersebut. Arsal menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen mengutamakan kepentingan tenaga PPPK di tengah keterbatasan fiskal.

MUHAMMAD IRSYAD

Peneliti di lembaga konsultan politik "SSI" serta aktif di berbagai lembaga kepemudaan dan dunia kesenian

Recent Posts

Pengambilan Sumpah 16 Ribu PNS Kemenag, Menag Sampaikan Tangis, Doa, dan Seragam Korpri

JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar mengingatkan ribuan pegawai negeri sipil (PNS)…

6 jam ago

Kuss Indarto Bakal Hadiri Workshop Manajemen Seni Rupa di UPTD TBM Sulbar

POLMAN, TAYANG9 – Upaya penguatan ekosistem seni rupa di Sulawesi Barat terus dilakukan melalui kegiatan…

1 hari ago

Peserta LPK Pramuka Sulbar Pelajari Sidang Paripurna di DPRD Polman

POLMAN, TAYANG9 — Peserta Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat melakukan…

2 hari ago

Isu Soal Seleksi Sande Silumba, Ini Pernyataan Tegas Ketua Laskar Pemuda Nusantara

MAJENE, Tayang9 — Ketua Laskar Pemuda Nusantara menyatakan sikap tegas terkait polemik yang terjadi dalam…

3 hari ago

Ribuan Guru Madrasah Segera Sandang Status PNS, Sertifikasi PPG Dikebut

JAKARTA, Tayang9—Guru madrasah hasil seleksi CPNS tahun 2024 akan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil…

5 hari ago

DIKTIS Kemenag Gelar Konsinyering, Kepala Biro SDM Tekankan Tiga Hal

JAKARTA,Tayang9—Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Kementerian Agama RI menggelar Konsinyering Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional…

5 hari ago