Kuasa Hukum Pemkab Mamuju Rustam Tumonga. (Foto :Google)
Tayang9 – Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Rustam Tumonga, menegaskan bahwa pinjaman mantan bendahara sekeretariat daerah Kabupaten Mamuju terbukti bukan pinjaman Pemkab Mamuju.
Menurut Rustam Tumonga, berdasarkan putusan majelis hakim No. 22/pdt.g/2018/pn.mam.tanggal 23 Januari 2019, dalam perkara antara Kharis.Sw, menyatakan bahwa peminjaman uang yang dilakukan Abd. Gafur selaku bendahara sekretariat Kabupaten Mamuju ke penggugat, merupakan pinjaman diluar prosedur, sehingga tidak dapat dikategorikan pinjaman Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Sehingga Pemkab Mamuju dalam hal ini Bupati Mamuju tidak ada kaitannya dengan peminjaman tersebut, dan harus dibebaskan membayar uang pinjaman tersebut,” ucap Rustam Tumonga melalui press rilisnya, Rabu, 23/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa pihaknya telah dari awal menjelaskan jika pinjaman tersebut, tidak memiliki korelasi atau keterkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju dalam hal ini Bupati Habsi Wahid.
“Dalam proses jawab menjawab, saya sudah tegaskan bahwa peminjaman tersebut bertentangan dengan PP. 30 tahun 2011 tentang tata cara peminjaman uang Pemda Kepada pihak ketiga, yakni harus atas persetujuan DPRD dan uang pinjaman harus masuk ke kas daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dengan adanya keputusan dari Pengadilan tersebut, pihaknya menilai bakal menepis asumsi negatif masyarakat ke Pemerintah Daerah, menyangkut masalah kasus hutang piutang yang sempat mencatut nama Bupati Kabupaten Mamuju Habsi Wahid.
“Dengan putusnya perkara ini akan memperjelas kepada masyarakat kalau peminjaman uang yang dilakukan oleh saudara Abd.Gafur, bukanlah uang pinjaman Pemkab Mamuju dalam hal ini Bupati Mamuju,”tutupnya. (*/FM)
POLMAN, TAYANG9 - Melalui pembekalan dan pelepasan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multimatik Program Unasman…
SUMARORONG, TAYANG9 - SMK Negeri 1 Sumarorong Kabupaten Mamasa, melaksanakan kegiatan Perayaan Natal yang diikuti…
SUMARORONG, TAYANG9 — SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat Persiapan Proses Belajar Mengajar (PBM) semester genap…
POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka melakukan pembenahan dan mengevaluasi kinerja internal jajaran Pengawas Pemilu, Badan…
PENGELOLAAN kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini cenderung berhenti pada level simbolik. Festival, seremonial, pendataan…
POLMAN, Tayang9 — Pentas Seni Kreatif II 2025 yang diselenggarakan oleh Ladang Tari Labada sukses…