Ket. Foto : Tim Gugus GTRA bersama Sekda Kab. Majene saat Sidang GTRA.
MAJENE, TAYANG9 – Dalam rangka pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah, Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Majene telah melaksanakan Sidang GTRA dalam rangka penetapan subjek dan objek kegiatan redistribusi tanah Tahun 2025., (Kamis, 22/05/2025)
Sidang GTRA bertujuan untuk memastikan letak, batas, luas dan kesesuaian terhadap tata ruang serta memastikan calon subjek memenuhi persyaratan menjadi subjek penerima redistribusi tanah yang tersebar di 5 (lima) desa, yaitu Desa Panggalo, Desa Popenga, Desa Onang, Desa Awo, dan Desa Tallambalao.
Sidang GTRA ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Majene, Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majene, Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi, Polres Majene, Kodim serta OPD dan Kepala Desa terkait.
Dari 100 (seratus) bidang target Redistribusi tanah dapat dilanjutkan untuk diterbitkan SK Penetapan Subjek dan SK Penetapan Objeknya.
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…
MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas…
MAMASA, TAYANG9 – Sebagai upaya membangun kesadaran antikorupsi di kalangan generasi muda, Komisi Pemberantasan Korupsi…
SETIAP Minggu pagi, kawasan Stadion Prasamya berubah menjadi ruang hidup masyarakat. Orang-orang datang dari berbagai…
APA sebenarnya makna Hari Buku bagi generasi hari ini? Apakah ia hanya sebatas tanggal peringatan…
DI penghujung kegiatan Workshop Talenta Bahasa dan Sastra, suasana ruangan sebenarnya terlihat biasa saja. Para…