Tiga Komisioner KPID Sulbar Mengikuti Sekolah P3SPS

Mamuju – Tayang9 – Sebanyak 35 orang peserta dari Lembaga Penyiaran, akademisi dan Komisioner KPID, diantaranya tiga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran, Ahmad Syafri Syarif dan Sri Ayuningsih, mengikuti gelaran Sekolah P3SPS, di Jakarta, Rabu, 18/9/2019.

Sekolah P3SPS angkatan ke – 41 yang dibuka langsnug oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo tersebut, recananya akan berlangsung mulai dari Tanggal 18 sampai dengan 21 September 2019.

Dalam kesempatannya Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, bahwa keberadaan lembaga penyiaran diharuskan untuk mampu menciptakan siaran yang berkualitas, dan tidak hanya berkpentingan dalam memenuhi keperluan publik, melainkan punya kulaitas.

“Lembaga penyiaran harus mampu memproduksi siaran berkualitas, bukan hanya bisa memenuhi kepentingan publik, tapi juga harus bermanfaat,” ucap Mulyo Hadi Purnomo.

Selain itu ia juga menambahkan, guna menciptakan kualitas siaran yang bermutu, maka lembaga penyiaran harus memahami ketentuan sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

“Melalui sekolah P3SPS, kita berupaya melalui program literasi media sebagai wadah meminimalisir pelanggaran terhadap dunia penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPID Sulawesi Barat Sri Ayuningsih, mengaku bahwa pihaknya sangat termotivasi untuk mengikuti agenda tersebut, bermula pasca proses pelantikan.

Sebenarnya antusias untuk mengikuti kegiatan ini sudah ada sejak kami dilantik tertanggal 1 Maret 2019 namun baru kali ini itu tercapai,” ungkap Sri Ayuningsih.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dalam wujudkan siaran sehat untuk rakyat, awal Tahun 2020 menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan agenda serupa sebagai upaya peningkatan kualitas para pelaku penyiaran, pemerhati penyiaran agar menghasilkan program siaran yang berkualitas, kreatif dan inovatif.

“Keberadaan P3SPS sendiri bukan sebagai penghambat kreatifitas.Namun standar itu perlu ada demi meminimalisir pelanggaran. Sadar bahwa masih ada kekurangan yang belum diatur dalam P3SPS termasuk tantangan konvergensi media YouTube dan Netflix, tentunya regulasinya pun harus disempurnakan melalui revisi UU 32 tahun 2002,”tutupnya. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Kemenag Polman Lantik Enam Kepala KUA Kecamatan

POLMAN, TAYANG9 — Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Imran K. Kesa.…

18 jam ago

Bupati Polman Komitmen Dukung Kerja Non Tahapan Bawaslu

POLMAN, TAYANG9 - H. Syamsul Mahmud Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengaku menyambut baik ajakan…

1 hari ago

Dukung Kolaborasi Lintas Sektor, BPN Sulbar Turut Memeriahkan HUT POLRI Ke-79

MAMUJU, TAYANG9 - Pada Selasa, 01 Juli 2025, Kepala Bidang Pengendalian Tanah dan Penanganan Sengketa,…

2 hari ago

Siswi SMAN Tinambung Polman, Zalfa Naqiyya Terpilih Calon Paskibraka Nasional 2025

POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…

2 hari ago

Pemain Tidola FC Polman, Farhan Kembali Ikut TC Memperkuat Sriwijaya FC

POLMAN, TAYANG9  - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…

2 hari ago

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

3 hari ago