Tiga Komisioner KPID Sulbar Mengikuti Sekolah P3SPS

Mamuju – Tayang9 – Sebanyak 35 orang peserta dari Lembaga Penyiaran, akademisi dan Komisioner KPID, diantaranya tiga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran, Ahmad Syafri Syarif dan Sri Ayuningsih, mengikuti gelaran Sekolah P3SPS, di Jakarta, Rabu, 18/9/2019.

Sekolah P3SPS angkatan ke – 41 yang dibuka langsnug oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo tersebut, recananya akan berlangsung mulai dari Tanggal 18 sampai dengan 21 September 2019.

Dalam kesempatannya Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, bahwa keberadaan lembaga penyiaran diharuskan untuk mampu menciptakan siaran yang berkualitas, dan tidak hanya berkpentingan dalam memenuhi keperluan publik, melainkan punya kulaitas.

“Lembaga penyiaran harus mampu memproduksi siaran berkualitas, bukan hanya bisa memenuhi kepentingan publik, tapi juga harus bermanfaat,” ucap Mulyo Hadi Purnomo.

Selain itu ia juga menambahkan, guna menciptakan kualitas siaran yang bermutu, maka lembaga penyiaran harus memahami ketentuan sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

“Melalui sekolah P3SPS, kita berupaya melalui program literasi media sebagai wadah meminimalisir pelanggaran terhadap dunia penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPID Sulawesi Barat Sri Ayuningsih, mengaku bahwa pihaknya sangat termotivasi untuk mengikuti agenda tersebut, bermula pasca proses pelantikan.

Sebenarnya antusias untuk mengikuti kegiatan ini sudah ada sejak kami dilantik tertanggal 1 Maret 2019 namun baru kali ini itu tercapai,” ungkap Sri Ayuningsih.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dalam wujudkan siaran sehat untuk rakyat, awal Tahun 2020 menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan agenda serupa sebagai upaya peningkatan kualitas para pelaku penyiaran, pemerhati penyiaran agar menghasilkan program siaran yang berkualitas, kreatif dan inovatif.

“Keberadaan P3SPS sendiri bukan sebagai penghambat kreatifitas.Namun standar itu perlu ada demi meminimalisir pelanggaran. Sadar bahwa masih ada kekurangan yang belum diatur dalam P3SPS termasuk tantangan konvergensi media YouTube dan Netflix, tentunya regulasinya pun harus disempurnakan melalui revisi UU 32 tahun 2002,”tutupnya. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Ikut Menanggapi Pernyataan Sri Mulyani, BEMNUS: Negara Sudah Putus Asa!!

JAKARTA, TAYANG9 - Menteri Keuangan Sri Mulyani menuai kritikan setelah menyebut gaji guru dan dosen…

13 jam ago

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

4 hari ago

Pesta Merdeka Bareng E-Sport, Gubernur Sulbar Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Digital

MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…

4 hari ago

Gubernur SDK & Ketua PKK Ikut Seru-Seruan di Lomba HUT ke-80 RI Pemprov Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…

4 hari ago

Wagub Sulbar Gandeng Bidokkes Polda Perkuat Gerakan Anti Stunting

MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…

4 hari ago

Hari Jadi Majene ke-480, Wagub Ajak Pemimpin Jadi Teladan dan Pelayan Rakyat

MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…

4 hari ago