Ketua KPU Sulbar Rustang. (Foto :Google)
Tayang9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Rustang, membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Sulawesi Barat, adalah oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut Rustang, adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh jajaran Polda Provinsi Sulawesi Barat berinisial AN tersebut, diduga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Kayak nya PDIP ,” pungkas Rustang saat dikonfirmasi via Whatsaap, Senin, 21/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terduga pelaku atau tersangka tersebut, diduga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) III, yang meliputi Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Alu, Limboro, dan Balanipa.
“Kami masih menunggu status yang berkekuatan hukum tetap, setelah persidangan di pengadilan,”tutupnya.
Sementara itu di waktu yang sama, Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengakui, bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah mendengar tentang hal tersebut.
“Kami belum mendengar hal tersebut, namun dalam mekanisme di KPU hanya memproses caleg yang dinyatakan bersalah, dengan putusan pengadilan yang sudah inkra, prosesnya melalui Parpol yang bersangkutan,” tutur Said Usman.(FM)
POLMAN, Tayang9 - Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Kodim 1402/Polman. Kali ini, sejumlah personel…
POLMAN, TAYANG9— Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan…
POLMAN, TAYANG9 - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menyiapkan 50 kuota beasiswa pendidikan bagi…
POLMAN, TAYANG9 - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI, Kodim 1402/Polman menggelar aksi tanam…
MAMUJU, TAYANG9 — Sejarah pembentukan Provinsi Sulawesi Barat kembali diangkat melalui kegiatan Bedah Buku Api…
JAKARTA, Tayang9— Kementerian Agama melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat…