Ketua KPU Sulbar Rustang. (Foto :Google)
Tayang9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Rustang, membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Sulawesi Barat, adalah oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut Rustang, adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh jajaran Polda Provinsi Sulawesi Barat berinisial AN tersebut, diduga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Kayak nya PDIP ,” pungkas Rustang saat dikonfirmasi via Whatsaap, Senin, 21/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terduga pelaku atau tersangka tersebut, diduga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) III, yang meliputi Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Alu, Limboro, dan Balanipa.
“Kami masih menunggu status yang berkekuatan hukum tetap, setelah persidangan di pengadilan,”tutupnya.
Sementara itu di waktu yang sama, Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengakui, bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah mendengar tentang hal tersebut.
“Kami belum mendengar hal tersebut, namun dalam mekanisme di KPU hanya memproses caleg yang dinyatakan bersalah, dengan putusan pengadilan yang sudah inkra, prosesnya melalui Parpol yang bersangkutan,” tutur Said Usman.(FM)
DI penghujung kegiatan Workshop Talenta Bahasa dan Sastra, suasana ruangan sebenarnya terlihat biasa saja. Para…
MATENG, Tayang9.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mamuju Tengah melalui Bidang Komunikasi terus…
PADA penghujung sebuah kegiatan Workshop Bahasa dan Sastra di Taman Budaya dan Museum UPT Taman…
UNGKAPAN “Asal sehat jiwa raga, faham, bisa dan mengerti baca tulis, menulislah” merupakan sebuah seruan…
TUTTU' rawana dalam masyarakat Mandar bukan sekadar bunyi pukulan rebana, melainkan jejak panjang peradaban spiritual…
JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar mengingatkan ribuan pegawai negeri sipil (PNS)…