Ketua KPU Sulbar Rustang. (Foto :Google)
Tayang9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Rustang, membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Sulawesi Barat, adalah oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut Rustang, adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh jajaran Polda Provinsi Sulawesi Barat berinisial AN tersebut, diduga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Kayak nya PDIP ,” pungkas Rustang saat dikonfirmasi via Whatsaap, Senin, 21/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terduga pelaku atau tersangka tersebut, diduga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) III, yang meliputi Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Alu, Limboro, dan Balanipa.
“Kami masih menunggu status yang berkekuatan hukum tetap, setelah persidangan di pengadilan,”tutupnya.
Sementara itu di waktu yang sama, Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengakui, bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah mendengar tentang hal tersebut.
“Kami belum mendengar hal tersebut, namun dalam mekanisme di KPU hanya memproses caleg yang dinyatakan bersalah, dengan putusan pengadilan yang sudah inkra, prosesnya melalui Parpol yang bersangkutan,” tutur Said Usman.(FM)
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…
SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…