Ketua KPU Sulbar Rustang. (Foto :Google)
Tayang9 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat Rustang, membenarkan bahwa tersangka dugaan kasus penipuan CPNS melalui jalur Kemenkumham Sulawesi Barat, adalah oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Menurut Rustang, adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh jajaran Polda Provinsi Sulawesi Barat berinisial AN tersebut, diduga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
“Kayak nya PDIP ,” pungkas Rustang saat dikonfirmasi via Whatsaap, Senin, 21/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terduga pelaku atau tersangka tersebut, diduga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Barat (Sulbar) III, yang meliputi Kecamatan Tinambung, Campalagian, Tutar, Luyo, Alu, Limboro, dan Balanipa.
“Kami masih menunggu status yang berkekuatan hukum tetap, setelah persidangan di pengadilan,”tutupnya.
Sementara itu di waktu yang sama, Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Barat Said Usman Umar mengakui, bahwa pihaknya sejauh ini belum pernah mendengar tentang hal tersebut.
“Kami belum mendengar hal tersebut, namun dalam mekanisme di KPU hanya memproses caleg yang dinyatakan bersalah, dengan putusan pengadilan yang sudah inkra, prosesnya melalui Parpol yang bersangkutan,” tutur Said Usman.(FM)
POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar memperketat pengamanan wilayah melalui…
POLMAN, Tayang9 – Kodim 1402/Polman memberangkatkan atlet pencak silat untuk mengikuti Turnamen Pencak Silat Militer…
POLMAN, Tayang9 – Satuan Samapta Polres Polewali Mandar (Polman) kembali mengintensifkan langkah preventif guna menjaga…
POLMAN, TAYANG9 - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Multitematik PUMD Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman)…
POLMAN, TAYANG9 — Kecelakaan lalu lintas (laka ganda) terjadi di Puccadi, Desa Puccadi, Kecamatan Luyo,…
POLMAN, Tayang9 – Jembatan Gantung Garuda akan dibangun di Kabupaten Polewali Mandar sebagai bagian dari…