Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Tenaga Ahli Pemkab Polman Minta Pemkab Serius Tangani Orang Gila

POLMAN, TAYANG9 – Tenaga Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Amin Sangga. SH, MH akan Berkordinasi dengan Pihak Dinas Terkait Kabupaten Polewali Mandar untuk meminta segera melakukan penanganan terhadap warga yang mengalami Penderita Ganguan jiwa.

Dikatakan Amin Sangga, banyaknya penderita kelainan jiwa yang berkeliaran dan terlantar di Kabupaten Polman mestinya mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.

“Warga yang memiliki kelainan jiwa atau orang gila yang kini banyak berkeliaran dan sudah nyaris meresahkan itu, sudah semestinya mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari pemerintah melalui pihak terkait dalam hal ini dinas sosial yang dalam tupoksinya berwenang melakukan penertiban dan pendataan warga yang mengalami kelainan jiwa, terlantar dan menggelandang,” ungkap Amin Sangga.

Lebih lanjut dikatakannya, pihak dinas kesehatan juga yang berkewenangan dalam bidang medis mestinya turun tangan.

“Termasuk dinas kesehatan juga kami harapkan bisa turun tangan secara serius dan maksimal sesuai kewenangannya untuk mengobati dan ikut mengawasi pasien jiwa itu dengan melibatkan Puskesmas, pihak keluarga pasien dan masyarakat umum untuk secara bersama ikut terlibat dalam penanganan dan pengawasan terhadap penderita kelainan jiwa ini,” ujarnya.

Sementara itu, dalam posisi Amin Sangga selaku tenaga ahli Pemkab Polman yang membidangi hukum pemerintahan dan politik mengaku, akan segera melakukan pemanggilan dinas sosial, dinas kesehatan atau badan dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi penanganan atas maraknya warga yang kelainan jiwa dan berkeliaran serta terlantar itu.

“Saya akan segera memanggil pihak dinas Sosial dan dinas kesehatan dan dinas-dinas lain yang berkaitan dengan penangan masalah tersebut, akan saya koordinasikan. Ini sangat penting, karena masalah orang gila tidak bisa dibiarkan begitu saja diterlantarkan karena mereka adalah orang yang sakit yang berhak untuk mendapatkan perhatian dan pemeliharaan sehingga perlu untuk disembuhkan karena kalau penderita ganguan jiwa dibiarkan saja tanpa ada penaganan utamanya dari pihak pemerintah dan keluarga maka ini bisa menimbulkan masalah serius yang bisa mengancam keselamatan baik terhadap diri penderita maupun terhadap orang lain dan atau bisa saja mengguggu ketertiban umum,” bebernya.

Tidak main-main menurut Amin Sangga, karena terkait problem warga yang mengalami gangguan jiwa itu telah diatur dalam berbagai perangkat peraturan perundang undangan.

“Masalah penanganan penderita ganguan jiwa telah diatur dalam berbagai Perundang-undangan ada UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 149 ayat 2 yang menyatakan pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan difasilitasi layanan kesehatan bagi penderita ganguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan orang lain dan ketertiban umum dan atau keamanan umum. Bahkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang kesehatan jiwa dalam pasal 81 yang menyatakan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar,” tuturnya.

Sehingga Amin Sangga mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan itu tidak ada alasan bagi masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pembiaran terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa karena apabila tidak ada tindakan perhatian maka bisa saja terjadi hal-hal yang serius seperti telah banyak terjadi.

“Bahkan baru-baru ini telah terjadi di daerah kita orang gila yang melakukan penganiaayan dan merusak beberapa fasilitas baik fasiltas umum maupun milik masyarakat. Malah sebaliknya ada pula orang yang mengalami gangguan jiwa menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan,” ujar Amin Sangga yang juga adakah seorang advokad dan akademisi ini.

Selaku tenaga ahli Pemkab Polman dirinya meminta kepada masyrakat Polman yang menemui atu menjumpai orang yang diduga mengalami ganguan jiwa segera melaporkan kepada pihak terkait seperti, dinas sosial, dinas kesehatan, pekerja sosial, satpol PP dan pihak yang berwajib pihak kepolisian. [*/rls]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Manajemen Talenta Kemenag, Menag Tekankan Keadilan Bagi Perempuan

JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama (Menag), Prof. Nasaruddin Umar membuka kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen…

6 jam ago

Perpusip Sulbar Telusuri Naskah Kuno di Pamboang, Terkait Sejarah Awal Pitu Ba’bana Binanga

MAJENE, Tayang9 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) melaksanakan kegiatan identifikasi…

3 hari ago

Sat Samapta Polres Polman Gelar Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Titik

POLMAN, Tayang9 — Satuan Samapta Polres Polewali Mandar melaksanakan Patroli Perintis Presisi di sejumlah wilayah hukum…

4 hari ago

Jam Pulang Sekolah, Sat Lantas Polres Polman Hadir Atur Arus Kendaraan di Pekkabata

POLMAN, Tayang9 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar melakukan patroli dan pengaturan lalu…

4 hari ago

Upacara HUT ke-81 TNI Digelar Khidmat di Makodim 1402/Polman

POLMAN, Tayang9 — Upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 1402/Polman berlangsung sederhana namun khidmat, Senin…

4 hari ago

Babinsa Koramil Tinambung Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Waitawar Polman

POLMAN, Tayang9 — Tumpukan sampah terlihat berserakan di pesisir Pantai Waitawar, Desa Tammangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten…

4 hari ago