MUH. AMIN SANGGA, SH,. MH. Tenaga Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar
POLMAN, TAYANG9 – Tenaga Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan dan Politik Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Muh. Amin Sangga. SH, MH akan Berkordinasi dengan Pihak Dinas Terkait Kabupaten Polewali Mandar untuk meminta segera melakukan penanganan terhadap warga yang mengalami Penderita Ganguan jiwa.
Dikatakan Amin Sangga, banyaknya penderita kelainan jiwa yang berkeliaran dan terlantar di Kabupaten Polman mestinya mendapatkan penanganan serius dari pemerintah.
“Warga yang memiliki kelainan jiwa atau orang gila yang kini banyak berkeliaran dan sudah nyaris meresahkan itu, sudah semestinya mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari pemerintah melalui pihak terkait dalam hal ini dinas sosial yang dalam tupoksinya berwenang melakukan penertiban dan pendataan warga yang mengalami kelainan jiwa, terlantar dan menggelandang,” ungkap Amin Sangga.
Lebih lanjut dikatakannya, pihak dinas kesehatan juga yang berkewenangan dalam bidang medis mestinya turun tangan.
“Termasuk dinas kesehatan juga kami harapkan bisa turun tangan secara serius dan maksimal sesuai kewenangannya untuk mengobati dan ikut mengawasi pasien jiwa itu dengan melibatkan Puskesmas, pihak keluarga pasien dan masyarakat umum untuk secara bersama ikut terlibat dalam penanganan dan pengawasan terhadap penderita kelainan jiwa ini,” ujarnya.
Sementara itu, dalam posisi Amin Sangga selaku tenaga ahli Pemkab Polman yang membidangi hukum pemerintahan dan politik mengaku, akan segera melakukan pemanggilan dinas sosial, dinas kesehatan atau badan dan lembaga terkait lainnya untuk melakukan koordinasi penanganan atas maraknya warga yang kelainan jiwa dan berkeliaran serta terlantar itu.
“Saya akan segera memanggil pihak dinas Sosial dan dinas kesehatan dan dinas-dinas lain yang berkaitan dengan penangan masalah tersebut, akan saya koordinasikan. Ini sangat penting, karena masalah orang gila tidak bisa dibiarkan begitu saja diterlantarkan karena mereka adalah orang yang sakit yang berhak untuk mendapatkan perhatian dan pemeliharaan sehingga perlu untuk disembuhkan karena kalau penderita ganguan jiwa dibiarkan saja tanpa ada penaganan utamanya dari pihak pemerintah dan keluarga maka ini bisa menimbulkan masalah serius yang bisa mengancam keselamatan baik terhadap diri penderita maupun terhadap orang lain dan atau bisa saja mengguggu ketertiban umum,” bebernya.
Tidak main-main menurut Amin Sangga, karena terkait problem warga yang mengalami gangguan jiwa itu telah diatur dalam berbagai perangkat peraturan perundang undangan.
“Masalah penanganan penderita ganguan jiwa telah diatur dalam berbagai Perundang-undangan ada UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 149 ayat 2 yang menyatakan pemerintah daerah dan masyarakat wajib melakukan pengobatan dan perawatan difasilitasi layanan kesehatan bagi penderita ganguan jiwa yang terlantar, menggelandang, mengancam keselamatan dirinya dan orang lain dan ketertiban umum dan atau keamanan umum. Bahkan melalui UU Nomor 18 Tahun 2014 Tentang kesehatan jiwa dalam pasal 81 yang menyatakan, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan rehabilitasi terhadap ODGJ terlantar,” tuturnya.
Sehingga Amin Sangga mengatakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan itu tidak ada alasan bagi masyarakat dan pemerintah untuk melakukan pembiaran terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa karena apabila tidak ada tindakan perhatian maka bisa saja terjadi hal-hal yang serius seperti telah banyak terjadi.
“Bahkan baru-baru ini telah terjadi di daerah kita orang gila yang melakukan penganiaayan dan merusak beberapa fasilitas baik fasiltas umum maupun milik masyarakat. Malah sebaliknya ada pula orang yang mengalami gangguan jiwa menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh warga yang merasa dirugikan,” ujar Amin Sangga yang juga adakah seorang advokad dan akademisi ini.
Selaku tenaga ahli Pemkab Polman dirinya meminta kepada masyrakat Polman yang menemui atu menjumpai orang yang diduga mengalami ganguan jiwa segera melaporkan kepada pihak terkait seperti, dinas sosial, dinas kesehatan, pekerja sosial, satpol PP dan pihak yang berwajib pihak kepolisian. [*/rls]
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…