Tak Mengantongi IPP, LPPL Pemda Mateng Datangi KPID Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Upaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulbar mendorong lembaga penyiaran untuk memiliki izin usaha, mendapat sambutan baik dari pelaku usaha Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga  Penyiaran Publik Lokal (LPPL) di Bumi Tanah Malaqbi.

Salah satu yang memberi sambutan positif adalah pengelola LPPL Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, yang tak “berani” mengudara secara rutin, karena tak mengantongi izin siaran dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia.

Menurut salah satu pengelola LPPL Mamuju Tengah Hermawan mengatakan, meski berdomisili di Kompleks Pemda ini berdiri sejak 2015, dan memiliki dewan pengawas, namun hingga kini belum mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).

“Sejak berdiri dan memiliki Perda, kami belum mendapatkan IPP, padahal sebelumnya telah kami ajukan persyaratan ke KPID Sulbar,” ucap Hermawan.

Selain itu ia juga berharap, KPID Sulbar periode 2019-2022 ini, dapat menfasilitasi sehingga dapat mengudara, menyapa pendengar, menginformasikan program kerja Pemda Mateng.

Sementara itu di tempat yang sama, Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, mengaku sangat mengapresiasi langkah pihak LPPL Pemda Mateng, yang secara terbuka menyampaikan informasi terkait kendala yang dihadapi guna mendapatkan IPP.

“Kami mengapresiasi atas keterbukaan pengelola LP, sehingga demikian kita dapat memberikan solusi dari permasalah yang dialami,” terang April Ashari.

Ditempat terpisah, Koordinator bidang Pengawasan isi siaran Busran Riandhy, menegaskan agar LPPL tidak bermasalah,  sebaiknya  melengkapi data perusahaannya dengan sejumlah persyaratan yang ada.

“Bisa jadi, LPPL yang tak melengkapi persyaratan dapat ditutup dan tentu ini akan merugikan pengelola dan pendengar,” ungkap Busran.

Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa terkait kendala yang dihadapi, ia  menegaskan akan memberikan pembinaan sesuai tupoksi KPID, Sehingga  LPPL di Bumi Lalla Tassisara itu, dapat segera mengudara secara rutin dan sebagai sarana komunikasi praktis menginfokan kebijakan, inovasi dan capaian program kerja pemda Mateng pada masyarakat.

Salah satu kebijakan kita, KPID akan memberikan pembinaan dan pendampingan. Terhadap LP yang tak kantongi IPP. Kami terbuka dalam memberikan layanan, baik penertiban IPP, maupun penyusunan program siaran yang memenuhi Standar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (SP3SPS).

Untuk diketahui, kehadiran Hermawan selaku pengelola LPPL Pemda Mateng tersebut, diterima langsung oleh Ketua KPID Provinsi Sulawesi Barat April Ashari Hardi, yabg didampingi oleh Koordinator Kelembagaan Sri Ayuningsih. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Usai Bedah 5 Rumah Warga, Kodim 1402/Polman Kini Rehab Panti Asuhan

POLMAN, Tayang9 - Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Kodim 1402/Polman. Kali ini, sejumlah personel…

7 jam ago

Kolaborasi IJS Polman dan KSBSI Sulbar Gelar Maulid Nabi, Tekankan Nilai Persatuan dan Kepedulian Sosial

POLMAN, TAYANG9— Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) DPW Kabupaten Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan…

9 jam ago

Gubernur Sulbar Siapkan 50 Kuota Beasiswa untuk Mahasiswa Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka (SDK) menyiapkan 50 kuota beasiswa pendidikan bagi…

19 jam ago

Bupati Polman Puji Kontribusi TNI: Bangun Puluhan Jembatan hingga Rehab Rumah Warga

POLMAN, TAYANG9 - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 TNI, Kodim 1402/Polman menggelar aksi tanam…

2 hari ago

Bedah Buku Api Perjuangan, Menelusuri Sejarah Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 — Sejarah pembentukan Provinsi Sulawesi Barat kembali diangkat melalui kegiatan Bedah Buku Api…

3 hari ago

Kemenag Lantik 128 Pejabat Fungsional secara Daring, dari Kepala KUA hingga Dosen PTKN

JAKARTA, Tayang9— Kementerian Agama melantik dan mengambil sumpah jabatan 128 Pegawai Negeri Sipil yang diangkat…

3 hari ago