Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah. (Foto :FM)
Tayang9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi memberhentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Pappandangan.
Berdasarkan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, proses tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, dan tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
Menyikapi hal tersebut, divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah pun membenarkan, bahwa kasus bagi-bagi sarung yang dilakukan oleh Kepala Desa Pappandangan atas nama Makmur sebagai terlapor, resmi di berhentikan.
“Iya itu sudah di umumkan di bawah,” ucap Arham Syah, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Polewali Mandar, Jum’at, 25/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, adapun alasan atau penyebab utama sehingga kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diberhentikan, nantinya akan dijelaskan langsung oleh jajaran Sentra Gakkumdu.
“Cuman penjelasannya nanti, masing-masing institusi pi yang jelaskan,” tutupnya. (FM)
API telah padam. Tetapi bagi Usmar, 35 tahun, warga Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 – Personel Polsek Urban Wonomulyo melaksanakan pengamanan pada pembukaan perlombaan balap motor taksi…
POLMAN, TAYANG9 - Kafilah Sulawesi Barat, Muh. Fadhil Taswin, menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran…
POLMAN, TAYANG9 – Kapolsek Tinambung AKP Ramli, S.Sos., M.Si. memimpin langsung pengamanan pembukaan Turnamen Sepak…
POLMAN, TAYANG9 - Kebakaran melanda lahan perkebunan kakao milik warga di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli,…
POLMAN, TAYANG9 – Browcyl resmi membuka outlet pertamanya di luar Sulawesi Selatan yang berlokasi di…