Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Tengah Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK Sulbar

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun Anggaran 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat.

Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, di Aula Kantor BPK Perwakilan Sulbar, Senin (25/5/2026).

Predikat WTP yang diterima Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah tersebut menjadi capaian ke-11 kali secara berturut-turut.

Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut. Ia mengapresiasi seluruh jajaran pemerintah daerah dan DPRD yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam pengelolaan dan pengawasan anggaran daerah.

“Saya kira Pemda Mamuju Tengah tentu bersyukur karena mampu mempertahankan WTP 11 kali berturut-turut. Saya mengapresiasi semua tim pemda yang bekerja ekstra, termasuk teman-teman DPRD yang punya kontribusi besar terhadap anggaran dan pengawasan selama ini,” ujar Arsal Aras.

Arsal juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah melaksanakan audit secara independen dan profesional terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Meski kembali meraih opini WTP, Arsal menegaskan masih terdapat sejumlah rekomendasi dan catatan perbaikan yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah, baik terkait administrasi maupun pelaksanaan kegiatan fisik.

“WTP ini bukan berarti tidak ada temuan. Tetap ada catatan dan temuan yang harus diperbaiki serta dipertanggungjawabkan sesuai batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

Mantan Ketua DPRD Mamuju Tengah dua periode itu menambahkan, pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran agar opini WTP dapat dipertahankan pada tahun-tahun mendatang.

“Kami berharap rekomendasi dari BPK menjadi perhatian serius agar persoalan yang sama tidak kembali terulang di masa mendatang,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Barat, Frider Sinaga, menjelaskan bahwa pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

MUHAMMAD IRSYAD

Peneliti di lembaga konsultan politik "SSI" serta aktif di berbagai lembaga kepemudaan dan dunia kesenian

Recent Posts

Polres Polman Bekuk Terduga Pelaku Curanmor dan Dua Penadah di Pinrang

POLMAN, Tayang9 – Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil…

3 jam ago

SMP Negeri 1 Tinambung Gelar LDKS, Anggota Bawaslu Sulbar Berikan Motivasi Kepemimpinan

POLMAN, TAYANG9 - SMP Negeri 1 Tinambung menggelar kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS) yang…

19 jam ago

Kearifan Lokal dan Pendidikan, Membangun Ruang Kebudayaan dalam Sistem Pendidikan Formal

KEBUDAYAAN merupakan bagian penting dari identitas dan kehidupan suatu masyarakat. Indonesia sebagai negara multikultural memiliki…

20 jam ago

Awasi Peredaran Rokok Ilegal, Satpol PP Sisir Sejumlah Toko di Pasar Sentral Pekkabata

POLMAN, Tayang9 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat bersama Satpol PP Kabupaten…

1 hari ago

Jumat Berkah, Sat Lantas Polres Polman Berbagi Makanan dan Sampaikan Edukasi Tertib Berlalu Lintas Kepada Masyarakat

POLMAN, Tayang9 – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga, personel…

1 hari ago

Sambut Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, TNI dan Warga Tapango Gelar Doa Bersama

POLMAN, Tayang9 – Personel TNI Kodim 1402/Polman bersama masyarakat Desa Tapango dan Desa Tapango Barat, Kecamatan…

1 hari ago