Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah. (Foto :FM)
Tayang9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi memberhentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Pappandangan.
Berdasarkan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, proses tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, dan tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
Menyikapi hal tersebut, divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah pun membenarkan, bahwa kasus bagi-bagi sarung yang dilakukan oleh Kepala Desa Pappandangan atas nama Makmur sebagai terlapor, resmi di berhentikan.
“Iya itu sudah di umumkan di bawah,” ucap Arham Syah, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Polewali Mandar, Jum’at, 25/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, adapun alasan atau penyebab utama sehingga kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diberhentikan, nantinya akan dijelaskan langsung oleh jajaran Sentra Gakkumdu.
“Cuman penjelasannya nanti, masing-masing institusi pi yang jelaskan,” tutupnya. (FM)
MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…
SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…
MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…
DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…
POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…
POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…