Anggota Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah. (Foto :FM)
Tayang9 – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar secara resmi memberhentikan proses dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Pappandangan.
Berdasarkan pengumuman resmi Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar, proses tersebut dihentikan karena tidak cukup bukti, dan tidak memenuhi unsur pasal yang dikenakan.
Menyikapi hal tersebut, divisi penindakan Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar Arham Syah pun membenarkan, bahwa kasus bagi-bagi sarung yang dilakukan oleh Kepala Desa Pappandangan atas nama Makmur sebagai terlapor, resmi di berhentikan.
“Iya itu sudah di umumkan di bawah,” ucap Arham Syah, saat dikonfirmasi di kantor Bawaslu Polewali Mandar, Jum’at, 25/01/19.
Selain itu ia juga menambahkan, adapun alasan atau penyebab utama sehingga kasus dugaan pelanggaran Pemilu tersebut diberhentikan, nantinya akan dijelaskan langsung oleh jajaran Sentra Gakkumdu.
“Cuman penjelasannya nanti, masing-masing institusi pi yang jelaskan,” tutupnya. (FM)
MAHASISWA adalah representasi dari sebuah perubahan. sebagai insan cita yang mengedepankan pahaman keilmuan,kreatifitas serta nantinya…
MAMUJU, TAYANG9 — Pengurus Pusat Kaukus Anak Muda Indonesia (PP KAMI) secara resmi menyampaikan ucapan…
POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meningkatkan…
MATENG, TAYANG9 - Program sekolah rakyat (SR) di Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya peroleh berkah berupa…
POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar upacara…
JAKARTA, TAYANG9 - Peran Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB) dalam pelestarian kebudayaan Mandar melalui…