SUMARORONG, TAYANG9 – UPTD SMKN 1 Sumarorong menggelar rapat penetapan kelulusan siswa kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026 sebagai bagian dari agenda rutin sekolah yang sarat makna evaluatif.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD SMKN 1 Sumarorong, Arnoldus, S.Pd., M.Pd., menyampaikan bahwa forum tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan ruang refleksi bersama bagi seluruh guru terhadap proses pembelajaran selama satu tahun terakhir.
“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menilai kembali berbagai capaian, kekurangan, serta langkah perbaikan yang perlu dibangun secara kolaboratif demi peningkatan mutu pendidikan di sekolah”, tegasnya.
Arnoldus dalam arahannya, juga menekankan bahwa rapat dewan guru memiliki peran strategis dalam menentukan kelulusan peserta didik. Karena itu, seluruh guru diharapkan berpartisipasi aktif dalam memberikan pertimbangan dan keputusan terbaik bagi siswa.
“Kelulusan bukan hanya soal hasil akhir, tetapi juga merupakan akumulasi dari proses panjang yang telah dijalani peserta didik selama menempuh pendidikan di sekolah. Meski demikian, keputusan kelulusan tetap harus berpijak pada pemenuhan seluruh persyaratan akademik maupun nonakademik yang telah ditetapkan oleh satuan pendidikan”, jelasnya kepada dewan guru dalam rapat.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Asmadi, S.Pd., M.Pd., memaparkan sejumlah kriteria kelulusan bagi siswa kelas XII Tahun Ajaran 2025/2026.
Dipaparkan bahwa kriteria tersebut antara lain, Pertama, siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran, Kedua, mengikuti seluruh Ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan, dan yang Ketiga adalah sikap minimal baik.
“Kemudian kriteria Keempat adalah jumlah ketidakhadiran yang menjadi pertimbangan kelulusan dikembalikan pada satuan pendidikan, di poin ini menjadi opsional bagi satuan dan menjadi keputusan dewan guru satuan”, jelas Asmadi.
Selanjutnya Ketua Panitia Ujian Semester (US) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) tahun ajaran 2025/2026, Marthinus Paotonan, S.Pd, dalam rapat tersebut dibahas sebanyak 158 siswa kelas XII yang akan ditetapkan status kelulusannya.
“Hasil rapat ini nantinya akan dituangkan dalam Surat Keputusan resmi sekolah dan diumumkan pada waktu yang telah ditetapkan oleh pihak sekolah”, jelas Marthinus.
Seluruh keputusan yang diambil merupakan hasil musyawarah dewan guru sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan setiap peserta didik memperoleh penilaian yang adil, objektif, dan sesuai ketentuan. (**)
Jakarta, Tayang9.com – Kunjungan konsultatif pimpinan dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)…
Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor…
Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan…
TIGA puluh tahun silam, langkah pertama saya menapaki dunia pesantren dimulai. Sebuah perjalanan penuh suka…
POLMAN, TAYANG9 – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai tiga persoalan…
POLMAN, TAYANG9 — Pemerintah Desa Lekopadis bersama Posyandu setempat melaksanakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)…