Press rilis akhir tahun BNNK Polewali Mandar.(Foto : Zae)
Polewali – Tayang9 – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Polewali Mandar kembali membeberkan pengungkapan dan hasil kinerja pemberantasan dan peredaran gelap narkotika Tahun 2019 yang digelar di Kantor BNN Polman, di Jalan pameran Pembangunan, Polewali, Selasa, 31/12/19.
Dalam kesempatanya, Kepala BNN Kabupaten Polewali Mandar, Syabri Syam, memaparkan capaian kinerja dalam Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2019 di wilayah Polman.
“Selain laporan pengungkapan kasus kita juga menyampaikan laporan kegiatan BNNK Polman Tahun 2019 ini agar dapat memberikan gambaran tentang situasi permasalahan penyalahgunaan narkoba di Polman,”ungkap Syabri syam.
Sementara ditempat yang sama, Seksi pemberantasan melalui penyidik BNN Kabupaten Polewali Mandar, Bripka Syaifuddin Syam, menyampaikan pengungkapan kasus Narkoba selama Tahun 2019.
“Jumlah Berkas Perkara yang P21 ditahun 2019 adalah sebanyak Sembilan berkas perkara atau 180% dari Llima target berkas untuk tahun ini,” beber Bripka Syaifuddin Syam.
Berikut data rekap tersangka, dan barang bukti yang menjadi capaian seksi pemberantasan BNNK Polewali Mandar Tahun 2019, sebanyak 48.7942 Gram shabu.
1. Kayi alias Cakkai Bin Radi, hukumam 1 tahun 8 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram
2. Zaenuddin alias Sanu Bin Kandoling, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.7966 gram
3. Saddam alias Saddam Noval Bin Bachtiar, hukuman 4 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 1.509 gram
4. Mas’Ud alias Mas Bin Gaus, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.1523 gram
5. Amir alias Amir Rese Bin Lau, hukuman 4 tahun 7 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.182 gram
6. Andika alias Bapak Dirga Bin Idrus, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram
7. Ahmad Bin Hasanuddin, hukuman 11 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 46.0075 gram.
8. Rosma Binti Sakkai, hukuman 6 tahun 3 bulan, jumlah barang bukti sebanyak 0.8452 gram
9. M. Arip alias Ari Bin Rajamuddin, hukuman dalam proses, jumlah barang bukti sebanyak 0.0982 gram. (Zae/FM)
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…