Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang. (Foto :Net)
Mamuju – Tayang9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku politik uang di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, berdasarkan PKPU nomor 7 sipemberi uang atau yang melakukan money politik akan dikenakan sanksi pidana dan denda dua kalilipat.
“Saya liat denda di undang – undang nomor 7 ini di kali dua, dilipat gandakan dari undang – undang Pemilu sebelumnya, tahun kemarin nilainya cuma Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta, yang Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta. begitu juga dengan hukuman penjaranya, itu dikali dua juga,”tegas Hamdan Dangkang, diacara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019, di Hotel D’Maleo, Mamuju, Sabtu, 9/03/19.
Selain itu ia juga menambahkan, terkait money politik, PKPU nomor 7 akan memberikan sanksi pidana, dan denda dua kalilipat pada sipemberi uang, serta bagi sipenerima uang bisa melapor dan tidak akan dikenakan sanksi.
“Yang dikenakan sanksi pidana dan hukumannya duakali lipat dari aturan sebelumnya, sipemberi uang dan itu sudah diatur oleh perundang-undangan,”tutupnya. (Edo/FM)
ADA satu adegan yang terus terngiang setelah final Piala Dunia 2026 usai kemarin. Bukan gol…
POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Polewali Mandar bekerja sama dengan Institut Teknologi…
Jakarta,Tayang9—Kementerian Agama kembali menggelar rutinitas Breakfast Meeting. Kali ini mengulas tentang Persiapan Implementasi Manajemen Talenta,…
Mateng, Tayang9.com – Usai menuntaskan agenda pemerintahan di Jakarta, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, langsung…
Mateng, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran…
MUSIK merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia yang tidak hanya menghadirkan pengalaman estetis, tetapi juga…