Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang. (Foto :Net)
Mamuju – Tayang9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dipastikan akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku politik uang di Pemilu 17 April 2019 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, berdasarkan PKPU nomor 7 sipemberi uang atau yang melakukan money politik akan dikenakan sanksi pidana dan denda dua kalilipat.
“Saya liat denda di undang – undang nomor 7 ini di kali dua, dilipat gandakan dari undang – undang Pemilu sebelumnya, tahun kemarin nilainya cuma Rp 6 juta menjadi Rp 12 juta, yang Rp 12 juta menjadi Rp 24 juta. begitu juga dengan hukuman penjaranya, itu dikali dua juga,”tegas Hamdan Dangkang, diacara sosialisasi PKPU Nomor 5 Tahun 2019, di Hotel D’Maleo, Mamuju, Sabtu, 9/03/19.
Selain itu ia juga menambahkan, terkait money politik, PKPU nomor 7 akan memberikan sanksi pidana, dan denda dua kalilipat pada sipemberi uang, serta bagi sipenerima uang bisa melapor dan tidak akan dikenakan sanksi.
“Yang dikenakan sanksi pidana dan hukumannya duakali lipat dari aturan sebelumnya, sipemberi uang dan itu sudah diatur oleh perundang-undangan,”tutupnya. (Edo/FM)
POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…
POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar membagikan masker kepada pengguna jalan…
POLMAN, Tayang9 – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mendorong para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam…
POLMAN, Tayang9 – Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Tinambung lakukan pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad…
POLMAN, Tayang9 – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima unit mobil terjadi di Jalan Poros…
MAMUJU, Tayang9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) menghadirkan layanan Perpustakaan…