POLMAN, TAYANG9 – Ketua bersama koordinator divisi (kordiv) penanganan pelanggaran dan data informasi (PP Datin) didampingi satu orang staf teknis Bawaslu Polewali Mandar hadiri rapat koordinasi (rakor) pelayanan pengelolaan informasi publik yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi dan ditempatkan di Mamuju Tengah (Mateng), Rabu 01 Maret 2023.
Kordiv PP Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat, Subhan dalam sambutan pengarahannya mengatakan, pentingnya bagi Bawaslu untuk memberikan pelayanan penyajian data kepada publik. Karena itu, menurutnya kegiatan yan dilaksanakan itu dimaksudkan sebagai penguatan bagi Bawaslu kabupaten untuk melakukan pelayanan publik secara maksimal.
“Masyarakat yang butuh data terkait dengan lembaga Bawaslu, karena itu saya mau mempermudah masyarakat untuk mengkases data yang dibutuhkan terkait dengan Bawaslu khususnya di Bawaslu kabupaten yang ada di Sulawesi Barat. Dan saya juga berharap bahwa seluruh divisi yang ada di Bawaslu terkoneksi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),” urai Subhan.
Dalam kesempatan yang sama, ditengah keikutsertaannya di acara itu, Saifuddin Ketua Bawaslu Polewali Mandar lebih banyak menyinggung sejumlah poin terkait kewenangan yang ada pada PPID.
“PPID mempunyai kewenangan khusus sekaitan dengan apa yang diatur melalui Perbawaslu terkait dengan pelayanan publik,” ungkap Saifuddin.
Sementara itu, Arham Syah kordiv PP Datin Bawaslu Polewali Mandar berharap ada lembaran cheklist sebagai pegangan di Bawaslu kabupaten bahwa data tersebut dikecualikan dan data tersebut tidak dikecualikan.
“Saya berharap Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat bisa menurunkan lembar cheklist sebagai bahan keseragaman kami di Bawaslu kabupaten terkait dengan data yang dikecualikan,” tutup Arham Syah.
Dalam kegiatan yang juga dihadiri Bawaslu kabupaten se-Sulbar itu, Muhammad Darwis kepala bagian pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat dalam pengantar sesi diskusinya, dihadapan peserta mengatakan pentingnya bagi semua pihak di Bawaslu memahami kebijakan yang terkait dengan pengelolaan informasi publik.
“Kita harus memahami terkait dengan kebijakan-kebijakan yang ada sehubungan dengan pengelolaan Informasi publik khusunya yang ada di lembaga Bawaslu. Nah, pagi hari ini kita akan coba diskusi terkait dengan kebijakan-lebijakan pengelolaan informasi publik khususnya di Bawaslu, dan juga menjadi perhatian bagi kita semua, salah satunya adalah terkait dengan penguatan-penguatan baik dari regulasi serta sarana dan prasarana yang ada,” beber Darwis.
Sumber: Release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Muh. Azri
MATENG, Tayang9.com - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi melarang operasional kendaraan Over Dimension dan Over…
POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman terus menghadirkan solusi…
POLMAN, TAYANG9 — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci…
POLMAN, TAYANG9 — Untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan…
POLMAN, TAYANG9 — Personel Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar bersama Polsek Binuang…
MATENG, Tayang9.com - Berdasarkan data dan dokumen perencanaan hingga awal 2026, capaian kinerja Pemerintah Kabupaten…