Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemkab Mamuju Tengah Larang Operasional Kendaraan ODOL, Berlaku Efektif 19 Februari 2026

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi melarang operasional kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di wilayahnya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: B/10/500.11.26.2/II/2026 yang ditandatangani Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, pada 19 Februari 2026.

Kebijakan ini diterbitkan menyusul meningkatnya aktivitas angkutan barang yang dinilai berkontribusi terhadap gangguan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur. Pemerintah daerah mencatat adanya aduan masyarakat serta laporan kecelakaan yang melibatkan kendaraan dengan dimensi tidak sesuai standar dan muatan berlebih.

Pemkab Mamuju Tengah menilai praktik ODOL berdampak serius, antara lain mempercepat kerusakan jalan dan jembatan akibat beban melebihi kapasitas, meningkatkan risiko kecelakaan fatal karena kegagalan pengereman atau ketidakseimbangan kendaraan, serta memicu kemacetan karena kendaraan sulit bermanuver dan bergerak lambat. Selain itu, kerusakan infrastruktur berdampak pada meningkatnya biaya pemeliharaan yang membebani anggaran daerah.

Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, serta regulasi turunan dari Kementerian Perhubungan terkait pengawasan mobil barang.

Dalam surat edaran itu ditegaskan empat poin utama, yakni larangan bagi pemilik, pengusaha, dan pengemudi untuk mengoperasikan kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan dimensi dan kapasitas muatan; kewajiban mematuhi daya angkut, ukuran, serta kelas jalan; pelaksanaan pengawasan rutin dan penindakan oleh Dinas Perhubungan bersama aparat terkait; serta pemberlakuan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Bupati Arsal Aras berharap seluruh pelaku usaha angkutan barang mematuhi kebijakan tersebut. Pemerintah daerah menargetkan terciptanya kelancaran lalu lintas, perlindungan infrastruktur jangka panjang, dan peningkatan keselamatan pengguna jalan di Mamuju Tengah.

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat serta perusahaan logistik di wilayah tersebut.

MUHAMMAD IRSYAD

Peneliti di lembaga konsultan politik "SSI" serta aktif di berbagai lembaga kepemudaan dan dunia kesenian

Recent Posts

Manajemen Talenta Kemenag, Menag Tekankan Keadilan Bagi Perempuan

JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama (Menag), Prof. Nasaruddin Umar membuka kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen…

10 jam ago

Perpusip Sulbar Telusuri Naskah Kuno di Pamboang, Terkait Sejarah Awal Pitu Ba’bana Binanga

MAJENE, Tayang9 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) melaksanakan kegiatan identifikasi…

3 hari ago

Sat Samapta Polres Polman Gelar Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Titik

POLMAN, Tayang9 — Satuan Samapta Polres Polewali Mandar melaksanakan Patroli Perintis Presisi di sejumlah wilayah hukum…

4 hari ago

Jam Pulang Sekolah, Sat Lantas Polres Polman Hadir Atur Arus Kendaraan di Pekkabata

POLMAN, Tayang9 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar melakukan patroli dan pengaturan lalu…

4 hari ago

Upacara HUT ke-81 TNI Digelar Khidmat di Makodim 1402/Polman

POLMAN, Tayang9 — Upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 1402/Polman berlangsung sederhana namun khidmat, Senin…

4 hari ago

Babinsa Koramil Tinambung Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Pantai Waitawar Polman

POLMAN, Tayang9 — Tumpukan sampah terlihat berserakan di pesisir Pantai Waitawar, Desa Tammangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten…

4 hari ago