Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pemerintah Desa Balanti Diduga “Markup” Anggaran Pembangunan Paving Blok

Pasangkayu – Tayang9  – Pembangunan sekaligus pemasangan paving blok halaman teras Masjid Balanti, yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) terindikasi markup (penggelembungan).

Pasalnya, besaran dana yang dikucurkan terindikasi tak sesuai dengan sistem kerja. Adapun besaran dana yang disiapkan Pemerintah Desa Balanti melalui ADD tahun 2019 senilai RP. 151.893.000 dengan volume 801 meter persegi (M2).

Besaran dana dan volume yang dibuat menuai pertanyaan, karena dalam penyediaan paving blok dibuat sendiri pemerintah desa melalui pekerja. Tentunya ini telah keluar dari spek analisa harga yang dikeluarkan pemerintah daerah.

Saat dikonfirmasi Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Balanti Sudirman, menampik dugaan penyalahgunaan anggaran. Ia menuturkan pekerjaan yang dilakukan Pemerintah Desa Balanti telah memenuhi syarat dalam penyusunan RAB.

“Harga yang kami pake R 3000 perpaving blok sudah ingklut pajak didalamnya,” kata Sudirman melalui via telfon, Kamis (18/7/19).

Sementara analisis harga yang dikeluarkan pemerintah untuk paving blok K250 harga 6000 dan K300 harga 6500 dibuat melalui mesin cetak. Hal ini berbeda dengan harga yang digunakan pemerintah Desa Balanti.

Jika pembelanjaan diluar dan pembuatan sendiri tentu sudah berbeda. Pasalnya, dengan harga yang sama namun tak terkena pembiayaan transportasi jika pembuatan paving blok dibuat sendiri.

“Kita sudah survei harga lapangan, karena sistem yang kami pake tidak beli diluar tapi kita pemberdayaan masyarakat dengan harga 3000. Dan sebelum kami bertindak, itu kami sudah melalui tahapan verifikasi dari PU dan PMD, kita tidak jalan sendiri,” terangnya.

Namun ia mengakui adanya pengaturan harga bersama pekerja yang diberdayakan.

“Kalau mengacu kita di desa adanya pemberdayaan malah kita agak pembekakan, malah merasa berat tapi bisa diatur dengan pekerja dengan menyamakan harga 3000,” sambungnya.

Untuk memperjelas penyusunan kegiatan yang terindikasi markup, pihak pengelola dalam hal ini TPK, menolak untuk memberi RAB kegiatan.

“RAB tidak bisa, karena ada ketentuanya dari pendamping. Silahkan tinjau dilapangan, tapi kalu yang lain tidak bisa” tutupnya. (FM) 

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

2 hari ago

Pesta Merdeka Bareng E-Sport, Gubernur Sulbar Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Digital

MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…

2 hari ago

Gubernur SDK & Ketua PKK Ikut Seru-Seruan di Lomba HUT ke-80 RI Pemprov Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…

2 hari ago

Wagub Sulbar Gandeng Bidokkes Polda Perkuat Gerakan Anti Stunting

MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…

2 hari ago

Hari Jadi Majene ke-480, Wagub Ajak Pemimpin Jadi Teladan dan Pelayan Rakyat

MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…

2 hari ago

Dzikir HUT RI di Mamuju, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Moral Bangsa

MAMUJU, TAYANG9 – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri dzikir bersama dan tausiah bertema "Menuju…

2 hari ago