Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

MK Kabulkan PK Karhutla Presiden Jokowi, Potret Buruk Penegakan Hukum dan Kontradiksi Komitmen Mitigasi Perubahan Iklim

TAYANG9  – Jakarta (18/11/2022), Mahkamah Konstitusi mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Presiden Republik Indonesia terkait putusan Mahkamah Agung atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Putusan No. 3555 K/Pdt/2018 tersebut menyatakan bahwa Presiden beserta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Gubernur Kalimantan Tengah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan tahun 2015.

PK yang didaftarkan oleh presiden Jokowi pada 3 Agustus 2022 lalu diputus dikabulkan pada 3 November 2022. Tidak diketahui bukti baru apa yang disampaikan oleh presiden Jokowi saat mendaftarkan PK. Bahkan hingga hari ini (15 hari setelah putusan), informasi mengenai amar putusan atas perkara No. 980 PK/PDT/2022 itu pun belum tersedia di website Mahkamah Agung. Begitu tertutupnya proses persidagangan di Mahkamah Agung menjadi persoalan yang selama ini banyak dikritik.

Berdasarkan pemberitaan di beberapa media massa, Andi Samsan Nganro, Wakil Ketua MA bidang Yudisial menyatakan, “Mengadili Kembali. Dalam eksepsi menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.”

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Eksekutif Nasional WALHI melihat dikabulkannya PK presiden Jokowi ini oleh MK adalah potret buruknya penegakan hukum di Indonesia. Tindakan presiden Jokowi beserta KLHK, dan Gubernur Kalimantan Tengah mengajukan PK juga merupakan bentuk penghianatan terhadap komitmen mitigasi perubahan iklim yang selalu disampaikan pada pertemuan-pertemuan internasional, bahkan ternyata putusan MK terbit sebelum pidato Menteri KLHK di COP 27 yang mengklaim telah berhasil menurunkan laju deforestasi dan karhutla.

“Seharusnya Presiden, KLHK dan Gubernur terima saja putusan MK sebelumnya bahwa telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran hutan dan lahan 2015 lalu dan menjalankan tuntutan-tuntutan yang dikabulkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban negara atas derita yang dialami rakyat saat kebakaran hutan”, kata Uli.

Bayu Herinata, Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah sendiri menanggapI putusan atas PK tersebut sebagai suatu langkah mundur dalam konteks penegakan hukum oleh pemerintah. Dikarenakan menurutnya, proses pengajuan PK hingga keluarnya putusan terjadi sangat cepat dan tidak terbuka. Bayu juga menambahkan bahwa terdapat dua substansi tuntutan dalam gugatan asap warga negara tersebut, yakni perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan memastikan perlindungan dan pemulihan hak masyarakat, khususnya dari dampak kabut asap karhutla. “Kalau berkaca dari upaya PK ini, semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak serius dalam menjalankan putusan hukum. Kalau pemerintah saja tidak bisa patuh terhadap putusan hukum, bagaimana dengan pihak lain yang terjerat hukum akibat kelalaian mereka yang menyebabkan karhuta. Seperti sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalteng yang sudah diputus bersalah sampai saat ini belum ada yang menjalankan putusan pengadilan,” ungkap Bayu.

————————– Pernyataan Perwakilan Penggugat ——————-

Putusan Mahkamah Agung yang “ajaib” ini menjadi preseden buruk terhadap sistem peradilan di Indonesia dalam memenuhuhi hak atas lingkungan yang sehat adalah hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam konstitusi kita, jika putusan ini dijalankan ini akan berdampak serius pada masa depan perlindungan lingkungan dan penegakan hukum ditengah krisis iklim yang sudah ada di depan mata. Kami akan terus berjuang untuk mewujudkan hal ini, karena taruhan masa depan perlindungan lingkungan bergantung terhadap upaya pemerintah untuk memenuhi hak atas lingkungan yang baik, salah satunya menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung dan membatalkan PK yang diajukan oleh Presiden, Menurut Arie Rompas salah satu penggugat Prinsipal.

Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Nordin, dan Mariaty menggugat Presiden, KLHK dan Gubernur Kalimantan Tengah pada 2017 lalu menggunakan gugatan warga negara (Citizen Law Suit) dan menang. PN Palangka Raya mengabulkan sebagian dari tuntutan penggugat. Dari poin tuntutan yang diterima antara lain memerintahkan presiden selaku tergugat 1 segera membuat turunan UU No. 32 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan karhutla, membuat tim gabungan yang terdiri dari KLHK, kementrian pertanian, dan kementrian kesehatan terkait dengan penanggulangan karhutla, pembangunan rumah sakit khusus paru-paru, membuat ruang evakuasi khusus karhutla, dan tim gabungan penanggulangan kebakaran. Sedangkan poin tuntutan yang tidak diterima antara lain kepada KLHK untuk mengumumkan kepada publik terkait lahan yang terbakar dan perusahaan pemilik konsesi, serta revisi peraturan yang sudah ada.

Catan
https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=9febf50c-2392-1392-ed72-30343533

https://news.detik.com/berita/d-6412095/ma-menangkan-jokowi-pemerintah-lolos-dari-vonis-melawan-hukum-karhutla

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Siswi SMAN Tinambung Polman, Zalfa Naqiyya Terpilih Calon Paskibraka Nasional 2025

POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…

1 jam ago

Pemain Tidola FC Polman, Farhan Kembali Ikut TC Memperkuat Sriwijaya FC

POLMAN, TAYANG9  - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…

10 jam ago

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

1 hari ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

2 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

2 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

3 hari ago