Pemerintah Indonesia mengeluarkan kenijakan terkait pelarangan penjualan pakaian impor bekas (cakar). Hal ini ditanggapi sejumlah pedagang pakain bekas tersebut akan mematikan prekonomian mereka.
POLMAN, TAYANG9 – Kebijakan pemerintah melarang penjualan pakaian bekas impor yang biasa disebut Cakar bagi warga Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan, dianggap menggangu usaha dalam negeri. Ditanggapi sejumlah pedagang penjual Cakar di pasar ikan kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat. menilai akan membunuh ekonomi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengan (UMKM) yang berprofesi sebagai pedagang cakar.
Seorang pedagang Cakar bernama Sukri, menyatakan bahwa jika diberlakukan pelarangan penjual Cakar, akan membunuh secara langsung perekonomi pelaku usaha yang bergerak dipenjualan jualan Cakar.
“Penjualan cakar ini telah mampu menjadi nadi penggerak ekonomi para pedagang”, ungkapnya.
Dia melanjutkan, bahwa masih bertahanya pedagang cakar disejumlah pasar tradisional di Kabupaten Polewali Mandar, walaupun pedagang Cakar harus pindah-pindah wilayah berjualan ke beberapa pasar seperti ke Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat. Hal itu dikarenakan masih tinggi minat masyarakat mengunakan pakaian Cakar. Hal ini didasari harganya sangat terjangkau dibandingkan pakai jadi dari pabrikan.
“Penjualan Cakar baik pakai, tas maupun sepatu selamat ini, menjadikan penjualan Cakar dapat bertahan hingga hari ini, sebab konsumen atau pembeli pakaian cakar umumnya dari kalangan enokomi ke bawah”, ujarnya.
Sukri menambahkan, pelarangan penjualan Cakar dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia sebenarnya sudah lama diingikan diperlakukan. Tetapi Cakar tetap ada masuk melalui Pelabuhana Sukarno Hatta, Kota Makassar dan Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Sehingga pedagang Cakar dari Kabupaten Polewali Mandar, selalu memesan dalam jumlah bal.
“Larangan Cakar masuk ke Indonesia sudah lama mau diterapkan, dengan berbagai alasan. Diantaranya Cakar dapat medatangkan penyakit dan lain-lain. Tetapi kenyataan Cakar masih ada masuk dari Pelabuhan Laut, sehingga penjualan Cakar di Kabupaten Polewali Mandar tetap ada, di pasar tradisional, ” tutupnya. (Nadi).
POLMAN, TAYANG9 — Personel gabungan dari Polres Polewali Mandar bersama Polsek Binuang mendatangi Tempat Kejadian…
POLMAN, TAYANG9 — Gabungan Piket Fungsi Polres Polewali Mandar (Polman) bersama personel Polsek Campalagian mendatangi…
Mateng, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)…
Mateng, Tayang9.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah terus memperkuat transformasi digital di sektor keuangan…
Jakarta, Tayang9.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) bersama Kementerian Sosial RI membahas penguatan…
MAMUJU, Tayang9.com — Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar), Nursina…