Kuasa Hukum Pemkab Mamuju Rustam Tumonga. (Foto :Google)
Tayang9 – Resmi Abdul Gafur membawa kasus hutang piutang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai komentar dari kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Rustam Tumonga.
Menurut Rustam Tumonga, langkah Abdul Gafur yang membawa dugaan hutang piutang tersebut ke lembaga KPK, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena berdasarkan putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
“Pelaporan gafur tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena sudah terbukti menurut hukum kalau peminjaman uang yang dilakukan oleh saudara Gafur adalah perbuatan pribadi, dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku bendahara sekretariat daerah,” ucap Rustam Tumonga, via Whatsaap, Selasa, 29/01/19.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Abdul Gafur tersebut, sangat jelas tidak terdapat keterlibatan Pemerintah Kabupaten Mamuju, berdasarkan fakta persidangan baik putusan pidana maupun perdata.
“Hal tersebut sebagamana fakta persidangan baik dalam putusan pidana, maupun putusan perkara perdata, bahwa tidak ada keterlibatan Pemda dalam peminjaman uang yang dilakukan saudara Gafur,” tutupnya. (FM)
POLMAN, TAYANG9 --- Siswi kelas Dua Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar…
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…