Kuasa Hukum Pemkab Mamuju Rustam Tumonga. (Foto :Google)
Tayang9 – Resmi Abdul Gafur membawa kasus hutang piutang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai komentar dari kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Rustam Tumonga.
Menurut Rustam Tumonga, langkah Abdul Gafur yang membawa dugaan hutang piutang tersebut ke lembaga KPK, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena berdasarkan putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
“Pelaporan gafur tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena sudah terbukti menurut hukum kalau peminjaman uang yang dilakukan oleh saudara Gafur adalah perbuatan pribadi, dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku bendahara sekretariat daerah,” ucap Rustam Tumonga, via Whatsaap, Selasa, 29/01/19.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Abdul Gafur tersebut, sangat jelas tidak terdapat keterlibatan Pemerintah Kabupaten Mamuju, berdasarkan fakta persidangan baik putusan pidana maupun perdata.
“Hal tersebut sebagamana fakta persidangan baik dalam putusan pidana, maupun putusan perkara perdata, bahwa tidak ada keterlibatan Pemda dalam peminjaman uang yang dilakukan saudara Gafur,” tutupnya. (FM)
POLMAN, TAYANG9 - Impian Mohammad Yusuf untuk memiliki rumah layak huni akhirnya terwujud setelah kediamannya…
MATENG, Tayang9.com - Dalam rangka penguatan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah, Kantor Wilayah Kementerian…
POLMAN, TAYANG9 – Personel Polsek Wonomulyo mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan…
POLMAN, TAYANG9 — Di tengah pengerjaan rabat beton jalan menuju Desa Lenggo dalam program TNI…
MATENG, Tayang9.com – Bupati Arsal Aras bersama Gubernur Suhardi Duka menghadiri sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis)…
POLMAN, TAYANG9 — Pembangunan rabat beton jalan penghubung Bulo–Lenggo dalam program TNI Manunggal Membangun Desa…