Kuasa Hukum Pemkab Mamuju Rustam Tumonga. (Foto :Google)
Tayang9 – Resmi Abdul Gafur membawa kasus hutang piutang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuai komentar dari kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Mamuju Rustam Tumonga.
Menurut Rustam Tumonga, langkah Abdul Gafur yang membawa dugaan hutang piutang tersebut ke lembaga KPK, dinilai tidak memiliki dasar hukum, karena berdasarkan putusan pengadilan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dinyatakan tidak terbukti dalam kasus tersebut.
“Pelaporan gafur tersebut tidak ada dasar hukumnya, karena sudah terbukti menurut hukum kalau peminjaman uang yang dilakukan oleh saudara Gafur adalah perbuatan pribadi, dengan menyalah gunakan kewenangan yang ada padanya selaku bendahara sekretariat daerah,” ucap Rustam Tumonga, via Whatsaap, Selasa, 29/01/19.
Selain itu ia juga menegaskan, bahwa peminjaman uang yang dilakukan oleh Abdul Gafur tersebut, sangat jelas tidak terdapat keterlibatan Pemerintah Kabupaten Mamuju, berdasarkan fakta persidangan baik putusan pidana maupun perdata.
“Hal tersebut sebagamana fakta persidangan baik dalam putusan pidana, maupun putusan perkara perdata, bahwa tidak ada keterlibatan Pemda dalam peminjaman uang yang dilakukan saudara Gafur,” tutupnya. (FM)
MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…
SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…
MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…
DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…
POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…
POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…