Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada UU yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

JAKARTA, TAYANG9 – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (GE/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

IRWAN CACO

Seorang yang bukan siapa-siapa namun untuk mengingat sejarahnya memilih untuk menulis

Recent Posts

Pengambilan Sumpah 16 Ribu PNS Kemenag, Menag Sampaikan Tangis, Doa, dan Seragam Korpri

JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama RI, Prof. Nasaruddin Umar mengingatkan ribuan pegawai negeri sipil (PNS)…

7 jam ago

Kuss Indarto Bakal Hadiri Workshop Manajemen Seni Rupa di UPTD TBM Sulbar

POLMAN, TAYANG9 – Upaya penguatan ekosistem seni rupa di Sulawesi Barat terus dilakukan melalui kegiatan…

1 hari ago

Peserta LPK Pramuka Sulbar Pelajari Sidang Paripurna di DPRD Polman

POLMAN, TAYANG9 — Peserta Latihan Pengembangan Kepemimpinan (LPK) Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat melakukan…

2 hari ago

Isu Soal Seleksi Sande Silumba, Ini Pernyataan Tegas Ketua Laskar Pemuda Nusantara

MAJENE, Tayang9 — Ketua Laskar Pemuda Nusantara menyatakan sikap tegas terkait polemik yang terjadi dalam…

3 hari ago

Ribuan Guru Madrasah Segera Sandang Status PNS, Sertifikasi PPG Dikebut

JAKARTA, Tayang9—Guru madrasah hasil seleksi CPNS tahun 2024 akan segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil…

5 hari ago

DIKTIS Kemenag Gelar Konsinyering, Kepala Biro SDM Tekankan Tiga Hal

JAKARTA,Tayang9—Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (DIKTIS) Kementerian Agama RI menggelar Konsinyering Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional…

5 hari ago