Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Kabiro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada UU yang Membolehkan Privatisasi Pulau di Indonesia

JAKARTA, TAYANG9 – Isu penjualan pulau-pulau kecil di Indonesia yang kembali mencuat di berbagai situs daring asing menuai keprihatinan publik. Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membolehkan privatisasi pulau di Indonesia.

“Landasan hukum untuk privatisasi itu tidak ada. Jadi memprivatisasi pulau secara keseluruhan itu kan tidak mungkin. Memang tidak ada undang-undangnya yang membolehkan itu,” tegas Harison Mocodompis dalam Dialog Interaktif di Radio Sonora, Kamis (03/07/2025).

Ia menjelaskan, pengaturan terkait pemanfaatan pulau kecil dan wilayah pesisir telah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dalam kebijakan tersebut, khususnya Pasal 9 ayat (2) hingga (5), disebutkan bahwa pemanfaatan pulau kecil oleh perorangan atau badan hukum dibatasi maksimal 70% dari total luas pulau.

“Sementara, 30% adalah mandatory atau wajib disiapkan untuk area publik, konservasi, dan wilayah yang dikuasai negara untuk kepentingan negara,” ujar Harison Mocodompis.

Dengan demikian, menurut Harison Mocodompis, tidak dimungkinkan satu pihak memprivatisasi seluruh wilayah pulau kecil. Apalagi, hingga saat ini tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang memperbolehkan hal tersebut.

Dari pengamatannya, sebagian besar situs yang menampilkan informasi penjualan pulau itu berasal dari luar negeri. Namun, keabsahan informasi maupun identitas pihak yang mempostingnya juga belum bisa diverifikasi secara pasti. “Kita harus bijak melihat situasi ini. Situs-situs itu milik luar negeri, dan kita juga tidak tahu apakah yang memposting itu orang Indonesia atau sesama orang luar,” Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN.

Harison Mocodompis mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap klaim kepemilikan atau penjualan pulau yang beredar di internet. Ia juga mendorong semua pihak untuk berperan aktif dalam menjaga kedaulatan wilayah dan kejelasan hukum pertanahan di Indonesia.

“Diharapkan tentu saja diskusi ini bisa memicu instansi-instansi terkait juga pemerintah daerah untuk bergerak bersama-sama, terkoordinasi, terintegrasi. Fokusnya tidak hanya pada isu penjualan pulau, tetapi juga pada perlindungan hak atas tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Harison Mocodompis. (GE/RT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

IRWAN CACO

Seorang yang bukan siapa-siapa namun untuk mengingat sejarahnya memilih untuk menulis

Recent Posts

Andi Mappangara Terpilih Secara Aklamasi Pimpin KONI Polewali Mandar

POLEWALI, TAYANG9 — Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Polewali Mandar resmi menetapkan Andi Mappangara sebagai Ketua…

1 hari ago

Siap Hadapi TKA , SMK Negeri 1 Sumarorong Gelar Sosialisasi Persiapan

SUMARORONG, TAYANG9 — SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan kegiatan sosialisasi jelang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik…

1 hari ago

Sumpah Pemuda, Bukan Sekadar Sejarah tapi Gerak Nyata di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 — Suasana penuh khidmat menyelimuti lapangan upacara SMK Negeri 1 Sumarorong pada Selasa…

1 hari ago

Workshop Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Dorong Guru SMKN 1 Sumarorong Lebih Kreatif dalam Pembelajaran

SUMARORNG, TAYANG9 — Dalam upaya meningkatkan inovasi dan kreativitas tenaga pendidik di era digital, Komunitas…

2 hari ago

PPM Darul Hasanah Juara Liga Santri 2025, Tekuk Madrasah As Adiyah 3-1

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 ---Tim Pondok Pesantren Darul Hasanah Wonomulyo Juara Liga Santri Mini Soccer 2025…

3 hari ago

SMKN 1 Sumarorong Terima Bantuan Hibah dari Bank Indonesia

SUMARORONG, TAYANG9 — SMK Negeri 1 Sumarorong, Sabtu (25/10) menerima bantuan hibah dari Bank Indonesia…

4 hari ago