Mantan Anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu Ikram Ibrahim.(Foto : Net)
Mamuju – Tayang9 – Kasat Reskrim Polres Kabupaten Pasangkayu AKP. Roejito mengatakan, bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Ikram Ibrahim melalui akun Facebook (FB) nya, yang sehari sebelumnya telah dilaporkan oleh Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP).Ansor Pasangkayu.
“Untuk laporan sudah kami terima, dan segera kami tindak lanjuti,” ucap AKP. Roejito, kepada Tayang9.com, Kamis,12/09/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa terkait kasus dugaan yang menyeret nama mantan anggota DPRD Kabupaten Pasangkayu itu, saat ini telah memasuki tahapan pendalaman, guna penetapan pasal yang dilanggar. sehingga pihaknya akan melakukan gelar perkara bersama dengan Kapolres.
“Untuk itu kami harus gelarkan dulu dengan Bapak Kapolres, Saat ini kami masih dalami untuk penerapan unsur – unsur pasalnya,” katanya.
Lebih lanjut ia menuturkan, adapun keberlanjutan atau perkembangan dari kasus dugaan ujaran kebencian, yang dilaporkan langsung oleh Ketua Cabang GP.Ansor Kabupaten Pasangkayu Abdul Hakim, selanjutnya akan kembali diinformasikan.
“Nanti kami infokan lebih lanjut perkembangan kasusnya,” tutupnya.(FM)
API telah padam. Tetapi bagi Usmar, 35 tahun, warga Desa Karombang, Kecamatan Bulo, Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 – Personel Polsek Urban Wonomulyo melaksanakan pengamanan pada pembukaan perlombaan balap motor taksi…
POLMAN, TAYANG9 - Kafilah Sulawesi Barat, Muh. Fadhil Taswin, menorehkan prestasi pada Musabaqah Tilawatil Quran…
POLMAN, TAYANG9 – Kapolsek Tinambung AKP Ramli, S.Sos., M.Si. memimpin langsung pengamanan pembukaan Turnamen Sepak…
POLMAN, TAYANG9 - Kebakaran melanda lahan perkebunan kakao milik warga di Desa Beroangin, Kecamatan Mapilli,…
POLMAN, TAYANG9 – Browcyl resmi membuka outlet pertamanya di luar Sulawesi Selatan yang berlokasi di…