Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Ditengah Pandemi, JPKP Polman Warning Pengelola Bansos

POLMAN, TAYANG9 – Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Polewali Mandar minta pemerintah transparan tangani bantuan sosial ditengah pandemi covid-19.

“Kami dari JPKP meminta pemerintah untuk transparan perihal data penerima bansos pandemi covid-19, seperti apa yang telah disampaikan ketua KPK di media massa,” ujar Givan Andra Pratama Ketua JPKP Polman, Ahad 03 Mei 2020.

Dikatakan Givan Andra, pemberian bansos ditengah pandemi rentan dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh berbagai oknum. Karenanya ia mengajak semua pihak ikut terlibat melakukan pengawasan.

“Saya mengajak. Ayo bersama mengawasi penyaluran bansos untuk masyarakat yang terdampak wabah covid-19 atau virus corona. Bansos kita awasi bersama bagaimana penyalurannya agar bansos tersebut tepat sasaran, tepat guna, dan tepat jumlahnya yang telah ditentukan,” ajaknya.

Givan Andra mengatakan, menjadi hak rakyat untuk menerima bansos sesuai standar kelayakannya. Namun sangat berpotensi disalahgunakan oleh oknum tertentu.

“Kami meminta, jika bansos tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan segera melapor ke pihak yang berwajib seperti kejaksaan atau Polri namun jika tidak sanggup untuk melapor kami dari DPD JPKP Polman siap menjadi mediator untuk melakukan pelaporan, ungkap Givan Andra.

Kunci Givan Andra, terkait bansos yang bersumber dari dana desa harus disalurkan berdasar mekanisme sesuai regulasi yang ada. Jangan sampai salah sasaran. Sebab itu, masih menurutnya, harus ada transparansi untuk mempermudah pengawasan di masa pandemi covid-19 ini.

Senada dengan Givan Andra, Yusuf Daud divisi hukum DPD JPKP Polman meminta para pihak yang berwenang tidak main-main dalam mengurus bansos, karena regulasi yang mengatur sangatlah tegas bagi mereka yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

“Kiranya para oknum yang berwewenang, jangan sampai main-main dengan bansos di masa pandemi ini, karena yang menanti adalah hukuman mati atau seumur hidup sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 8 Tahun 2020,” tutur Yusuf Daud yang juga dikenal sebagai akademisi dan advokat muda Polewali Mandar ini mengimbuhi. [**]

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Pemetaan Tenurial, Upaya Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…

1 hari ago

Peduli Dampak Kabut Asap, Sat Lantas Polres Polman Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar membagikan masker kepada pengguna jalan…

1 hari ago

Bupati Polman Dorong Guru Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dalam Pembelajaran

POLMAN, Tayang9 – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mendorong para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam…

2 hari ago

Maulid Nabi dan Haul Syekh KH. Muhammad Shaleh di Pambusuang Berlangsung Kondusif

POLMAN, Tayang9 – Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Tinambung lakukan pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Mobil di Wonomulyo Polman, Tiga Orang Luka-luka

POLMAN, Tayang9 – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima unit mobil terjadi di Jalan Poros…

2 hari ago

Perpusip Sulbar Hadirkan Perpustakaan Keliling di Tapak Budaya: Teras Literasi dan Pameran Sekomandi

MAMUJU, Tayang9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) menghadirkan layanan Perpustakaan…

3 hari ago