Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

JMSI: Sejumlah Pasal dalam UU PDP Ancam Kerja Jurnalistik

JAKARTA, TAYANG9 – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Novermal Yuska yang mencontohkan seorang jurnalis yang mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana. Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP.

“Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” ujar Novermal, Minggu (25/9/2022).

Pasal 4 ayat 2 UU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu: Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. Data genetika; d. Catatan kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP.

Dengan demikian, kata Novermal, oleh karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.
Menurut Novermal, hal tersebut menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.

“Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” kata Novermal.

Selain itu, di dalam UU PDP menurutnya juga tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi.

“Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” tegasnya. (JMSI)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Kemarau Panjang, Kodim Polman dan BPBD Salurkan Air Bersih untuk Ribuan Santri

POLMAN, Tayang9 — Kemarau panjang mulai membuat sejumlah wilayah di Kabupaten Polewali Mandar mengalami kesulitan mendapatkan…

5 jam ago

Dorong Minat Baca, Perpusip Sulbar Promosikan Koleksi Novel dan Sastra untuk Semua Kalangan

MAMUJU, Tayang9 — Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) Mustari Mula kembali…

13 jam ago

Menteri Agama Lantik Lima Pejabat Ditjen Pesantren, Soroti Masa Depan 44.000 Pesantren

JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik lima pejabat pimpinan manajerial di lingkungan Kementerian…

1 hari ago

Kemarau Panjang, Kodim 1402/Polman Distribusikan Air Bersih ke Desa Nepo

POLMAN, Tayang9 — Kemarau panjang mulai dirasakan warga di sejumlah wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Persediaan air…

2 hari ago

Hadiah Lomba HUT RI Dipangkas, Pemuda Tallu Banua Pertanyakan Keputusan Kades

Majene, Tayang9 - Semarak perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Tallu Banua…

1 minggu ago

Malam Ramah Tamah Wisuda Sarjana ke-24 Unasman Berlangsung Guyub dan Meriah

POLMAN, TAYANG9 — Universitas Al Asyariah Mandar (Unasman) sukses menggelar acara graduate party (malam ramah…

1 minggu ago