POLMAN, TAYANG9 – Jelang tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar sosialisasi implementasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non peraturan Bawaslu, Sabtu, 10 Februari 2024.
Dalam sambutan pembukaannya, Rahmaniah anggota juga koordinator divisi hukum dan penyelesaian sengketa Bawaslu Polman mengatakan, kegiatan dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman Panwaslu kecamatan (Panwascam) untuk kemudian berharap bisa ditularkan sampai ke pengawas kelurahan desa (PKD) serta ke pengawas tempat pemungutan suara (PTPS).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman peraturan Bawaslu bagi para Panwaslu kecamatan untuk selanjutnya kami berharap diteruskan hingga ke PKD dan PTPS nantinya,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Rahmaniah, kegiatan diselenggarakan itu amatlah penting artinya utamanya menjelang tahapan tungsura, dimana dasar regulasi baik Perbawaslu maupun non Perbawaslu mutlak diketahui oleh Panwaslu kecamatan.
“Yah ini, menjelang hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Kegiatan ini secara khusus mengundang internal kami dari Panwaslu kecamatan yang berasal dari 16 kecamatan ditambah media, serta organisasi kepemudaan yang diharap mampu memahami dengan baik peraturan Bawaslu maupun non peraturan Bawaslu,” ungkapnya.
Juga disampaikan Rahmaniah, dirinya berharap melalui kegiatan itu setiap peserta yang terundang dan hadir memiliki kecakapan dalam membaca aturan serta mengimplementasikannya.
“Kami harap kepada peserta yang hadir, setalah kegiatan ini peserta untuk mengimplementasikan aturan itu dalam bentuk kerja-kerja pengawasan jika ditemukan adanya pelanggaran Pemilu dan Panwaslu kecamatan diharap mampu memahami mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu dan standar operasional prosedur dalam melakukan pengawasan,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan Rahmaniah, melalui peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2024 tentang pengawasan pemungutan dan penghitungan suara merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, karena itu penting dipahami sebagai modal dasar dalam bekerja melakukan pengawasan pada tahapan tungsura dan ini karena itu harus dipahami oleh para Panwaslu kecamatan.
“Para pengawas harus mengetahui peraturan itu saat pemungutan suara di setiap TPS. Termasuk saya minta Panwaslu kecamatan dari pengawas tingkat kelurahan dan desa harus kompak dan terus melakukan koordinasi ke teman-teman penyelenggara teknis. Dan kita harus punya pemikiran taktis ketika menghadapi satu permasalahan, harus rajin koordinasi untuk minta petunjuk satu tingkat di atas kita,” lanjutnya dalam kegiatan yang juga menghadirkan dua pamateri ekternal yakni, S Muhtadin Al Attas dosen Unsulbar dan Sumading anggota Bawaslu Polman periode 2018-2023 itu.
Sumber: release Bawaslu Polman
Penulis dan Foto: Yusran dan Asfitasari
Integrasi Kebijakan: Sinergi BPK, Dinas Kebudayaan, dan Komunitas Adat Pengelolaan kebudayaan di Sulawesi Barat membutuhkan…
Urgensi Pembentukan Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat Kondisi pengelolaan kebudayaan di Sulawesi Barat selama ini…
POLMAN, Tayang9 - Menjelang perayaan Natal, personil gabungan Kodim 1402 Polman dan Sat Samapta Polres…
Situs Budaya dan Komunitas Adat di Bawah Tekanan Korporasi Situs budaya -baik berupa artefak, lanskap,…
Balai Pelestarian Kebudayaan: Mandat, Fungsi, dan Keterbatasan serta Relevansinya dengan Pemerintah Provinsi Secara kelembagaan, BPK…
MAKASSAR, TAYANG9 – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat, H. Syamsul Samad, resmi menyandang…