DPRD Majene Sambangi Dewan Kota Parepare, Terkait Penyusunan Tata Beracara

Parepare, Tayang9 – Sebagai langkah untuk membuat dan menyusun tata beracara di dalam kode etik kedewanan, sebagai salah satu bentuk pelaksanaan untuk dapat digunakan dalam menindaklanjuti setiap aduan yang diterima Badan Kehormatan DPRD. Beberapa waktu lalu, anggota dewan Kabupaten Majene melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Kota Parepare pada senin (20/1).

Terkait penyusunan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majene, hal tersebut dilakukan sebagai study komparatif untuk dapat menjadi rujukan atau perbandingan. Sehingga hal-hal yang urgen terkait kode etik dan tata beracara nantinya dapat menjadi point penting dalam penyusunan bagi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majene.

Pada Kunjungan Anggota Dewan Kabupaten Majene, hadir Ketua Komisi II DPRD Kab. Majene: Hasriadi, SH, M.Si, Beserta Anggota Komisi II: Sadli Syamsi, Arwin B, Husail, Armiah, SE, M.Si, Juga Ketua Komisi III DPRD Kab. Majene : Muh. Safaat, SE, M.Si , Beserta Anggota Komisi III : Rahmatullah, SE, Syahrir, S.Sos, dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kab. Majene : Paharuddin Beserta Anggota Komisi I : H. Anthoni Hamdani serta Muh. Alfian, SE.

Kehadiran mereka diterima oleh anggota DPRD Kota Parepare seperti H Tasming Hamid, M. Rahmat Sjamsu Alam, Kamaluddin Kadir Indriasari Husni dan beberapa angggota dewan Kota Parepare lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, Hasriadi , Ketua Komisi II, sekaligus Ketua Pansus Kode Etik DPRD dan Bertindak sebagai Juru Bicara DPRD Mejene, mengemukakan beberapa agenda materi yang dibahas dalam pertemuan.

Salah satunya adalah terkait dengan regulasi pembentukan rancangan kode etik dan tata beracara DPRD. Selain itu, dari pihak DPRD Majene juga membuka diskusi tentang jumlah qourumnya dari seperdua jika jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang, apakah jumlahnya 13 atau 14 orang.

Terkait hal itu, anggota Dewan Parepare yang di wakili Kamaluddin Kadir menjelaskan, jika sesuai hasil kunjungan kerja pansus tata tertib di kementerian, jika jumlah anggota dewan sebanyak 25 orang maka yang dimaksud dari jumlah qourumnya dari seperdua adalah sebanyak 14 orang. Hal itu menjadi rujukan dari kementerian, kata Kamaluddin, jika nilai setengahnya adalah 14 karena ada nilai pembulatan ke atas yang ditambah satu. (**)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Pemetaan Tenurial, Upaya Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…

21 jam ago

Peduli Dampak Kabut Asap, Sat Lantas Polres Polman Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar membagikan masker kepada pengguna jalan…

24 jam ago

Bupati Polman Dorong Guru Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dalam Pembelajaran

POLMAN, Tayang9 – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mendorong para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam…

2 hari ago

Maulid Nabi dan Haul Syekh KH. Muhammad Shaleh di Pambusuang Berlangsung Kondusif

POLMAN, Tayang9 – Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Tinambung lakukan pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Mobil di Wonomulyo Polman, Tiga Orang Luka-luka

POLMAN, Tayang9 – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima unit mobil terjadi di Jalan Poros…

2 hari ago

Perpusip Sulbar Hadirkan Perpustakaan Keliling di Tapak Budaya: Teras Literasi dan Pameran Sekomandi

MAMUJU, Tayang9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) menghadirkan layanan Perpustakaan…

2 hari ago