POLMAN, TAYANG9 – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Polman melakukan proses diversi terhadap pelaku penganiayaan anak di bawah umur.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono, melalui kasat Reskrim Iptu Agung Setyo Negoro, menjelaskan, jika kasus ini berawal dari adanya laporan polisi tanggal 05 Mei 2022 dan Surat perintah penyidikan tanggal 15 Juni 2022 lalu.
“Adapun identitas Pelaku Berinisial AR (16) dan ME (16), sementara korbannya MI (17),” kata Agung Setyo Negoro, Jumat 24 Juli 2022.
Lanjut dikatakan, Agung Setyo Negoro, hasil dalam berita acara diversi yakni proses diversi dinyatakan berhasil dan proses penyidikan tidak dilanjutkan. Dan pelaku anak berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Serta pelaku memberikan biaya pengobatan.
“Terhadap pelaku bersedia menjalani proses sanksi sosial berupa melaksanakan shalat 5 waktu dan tidak keluyuran lewat jam 10 malam dan orang tua korban anak menerima permohonan maaf dari pelaku anak dan orang tuanya dan tidak akan mempermasalahkan lagi laporannya serta tanpa paksaan atau pengaruh dari orang lain,” jelas Agung Setyo Negoro. (adi)
JAKARTA, Tayang9 — Menteri Agama (Menag), Prof. Nasaruddin Umar membuka kegiatan Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen…
MAJENE, Tayang9 — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) melaksanakan kegiatan identifikasi…
POLMAN, Tayang9 — Satuan Samapta Polres Polewali Mandar melaksanakan Patroli Perintis Presisi di sejumlah wilayah hukum…
POLMAN, Tayang9 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar melakukan patroli dan pengaturan lalu…
POLMAN, Tayang9 — Upacara peringatan HUT ke-81 TNI di Makodim 1402/Polman berlangsung sederhana namun khidmat, Senin…
POLMAN, Tayang9 — Tumpukan sampah terlihat berserakan di pesisir Pantai Waitawar, Desa Tammangalle, Kecamatan Balanipa, Kabupaten…