Mithhar Thala Ali, Kadisdikpora Majene
MAJENE, TAYANG9 – Sesuai dengan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene dengan Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi RKAS BOS Jenjang SMP, SD untuk tahun anggaran 2023.
Terkait Juknis dan beberapa perubahan kebijakan di tahun 2023. Ada 5 kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dari kebijakan sebelumnya di tahun 2022 antara lain; Besaran Dana BOS, Penyaluran Dana BOS, Pelaporan Dana BOS, Kanal yang digunakan dan Skema Pemotongan
Dalam kegiatan tersebut, Subhan selaku Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Majene,
bersama Suardi Ketua TIM BOSP tahun 2023 yang juga adalah Sekretaris Dinas Pendidikan, menyampaikan beberapa hal terkait aturan atau kebijakan Dinas Pendidikan Tahun 2023, yang menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah
“ Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS merupakan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan. Namun perlu diketahui RKAS harus tervalidasi oleh Satker BOS, sebagai pengendali dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana BOS,” jelasnya. (int/**)
POLMAN, TAYANG9 – Personel Polsek Campalagian melaksanakan patroli siang dan monitoring di sejumlah tempat umum,…
POLMAN, TAYANG9 – Bhabinkamtibmas Kelurahan Polewali, Polsek Polewali, melaksanakan kegiatan sambang sekaligus menindaklanjuti aduan masyarakat…
POLMAN, TAYANG9 — Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar kembali menggelar patroli dan…
POLMAN, TAYANG9 – Dua rumah di Dusun Botto, Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 – Rasa syukur dan harapan baru dirasakan para pelajar di Dusun Bulubawang, Desa…
POLMAN, TAYANG9 – Pembangunan Jembatan Perintis Garuda di Dusun Bulubawang, Desa Patampanua, Kecamatan Matakali, Kabupaten…