Mithhar Thala Ali, Kadisdikpora Majene
MAJENE, TAYANG9 – Sesuai dengan Permendiknas No.19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan, setiap sekolah pada semua jenjang diwajibkan untuk menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Sehubungan dengan kebijakan tersebut, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Majene dengan Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator Sekolah, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi RKAS BOS Jenjang SMP, SD untuk tahun anggaran 2023.
Terkait Juknis dan beberapa perubahan kebijakan di tahun 2023. Ada 5 kebijakan baru di tahun 2023 yang berbeda dari kebijakan sebelumnya di tahun 2022 antara lain; Besaran Dana BOS, Penyaluran Dana BOS, Pelaporan Dana BOS, Kanal yang digunakan dan Skema Pemotongan
Dalam kegiatan tersebut, Subhan selaku Humas Dinas Pendidikan Kabupaten Majene,
bersama Suardi Ketua TIM BOSP tahun 2023 yang juga adalah Sekretaris Dinas Pendidikan, menyampaikan beberapa hal terkait aturan atau kebijakan Dinas Pendidikan Tahun 2023, yang menyangkut Dana Bantuan Operasional Sekolah
“ Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau RKAS merupakan acuan bagi sekolah untuk melaksanakan kegiatan. Namun perlu diketahui RKAS harus tervalidasi oleh Satker BOS, sebagai pengendali dalam pelaksanaan penyaluran dan penggunaan Dana BOS,” jelasnya. (int/**)
POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…
Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…
POLMAN, TAYANG9 — Pengecatan rumah ibadah menjadi salah satu sasaran tambahan dalam pelaksanaan program TNI…
SUMARORONG, TAYANG9 - SMKN 1 Sumarorong menggelar Seminar Hasil Praktik Kerja Lapangan (PKL) sebagai bagian…
POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman yang memasuki hari…
POLMAN, TAYANG9 — Memasuki hari ke-12 pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman,…