Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Aktivis Anti Korupsi Soroti Adanya Dugaan Bagi – bagi Proyek di Dinas PU Sulbar

Mamuju – Tayang9 – Aktivis anti korupsi Sulawesi Barat Abdul Rahman Anwar, mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pemantauan khusus terhadap persiapan lahan untuk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulbar, lantaran dalam prosesnya terdapat indikasi dugaan bagi – bagi proyek oleh Dinas PU dan Penataan ruang bidang Cipta Karya Provinsi Sulawesi barat.

Menurutnya Abdul Rahman Anwar, lanjutan pematangan lahan kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sulbar diduga karena adanya persekongkolan antara pihak Kelompok Kerja (Pokja), PPTK Dinas PU dan penataan ruang bidang cipta karya Provinsi Sulawesi Barat, dengan penyedia barang, jasa.

“Saya menduga penyedia barang dan jasa pematangan lahan di Kejaksaan Tinggi itu ada persekongkolan dengan Pokja dan PPTK Dinas PU Sulbar,”ucap Abdul Rahman Anwar, melalui press rilisnya, Senin,09/12/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa munculnya dugaan kasus bagi – bagi proyek tersebut diketahui, setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu korban atas nama Syarif, yang mengaku sangat dirugikan dengan dibatalkannya tender oleh Dinas PU Provinsi Sulawesi Barat.

“Beberapa pihak yang merasa dirugikan, dan menurut Syarif salah satu pihak yang dirugikan mengadukan kepada kami bahwa dirinya sangat dirugikan oleh Pihak Dinas, karena terjadi pembatalan tender dengan alasan yang tidak masuk akal, Menurut Korban, bahwa salah perusahaan terkualifikasi dari sistem itu merasa dirugikan karena ada pembatalan tender cepat dengan alasan dari pokja bahwa adanya kesalahan kualifikasi dalam dokumen Kerangka Acuan Kerja, berarti Pokja tidak memahami tentang proses tender cepat,” ungkapnya.

Lebih lanjut Alumni Hukum UIN Alauddin Makassar itu, juga menuturkan bahwa dari hasil investigasi yang dilakukan, pihaknya menemukan adanya beberapa indikasi pelanggaran, yakni. 1. Indikasi adanya Bagi Proyek atau penyalahgunaan wewenang dari pihak pokja dan PPTK Dinas PU dan Penataan ruang dibidang cipta karya, dan 2. Terindikasi adanya persekongkolan antara Pokja, PPTK dan penyedia barang dan jasa.

“Untuk itu, saya meminta kepada Polda Sulbar, Kajaksaan tinggi dan pihak pihak terkait untuk mengusut kasus ini,” tutupnya.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Kebudayaan yang Berbudaya untuk Bangsa

INDONESIA adalah salah satu negara dengan kekayaan budaya terbesar di dunia. Dari Sabang hingga Merauke,…

1 hari ago

Bunyi yang Membaca Masyarakat

DI tengah derasnya arus digital hari ini, musik hadir hampir di setiap ruang kehidupan. Ia…

3 hari ago

Mendengar Lebih dari Sekadar Musik

KITA hidup di zaman ketika musik hampir tidak pernah benar-benar pergi dari kehidupan. Ia hadir…

3 hari ago

Brutalitas Hasrat yang Mengguncang Jiwa: Keluhuran Esoteris dan Estetika Sublime Dalam Cerpen “Vampir” Karya Intan Paramaditha

Pendahuluan: Ledakan Kegelapan dan Guncangan Jiwa ADA sejenis keindahan yang tidak dilahirkan untuk menidurkan jiwa,…

3 hari ago

Muharram Identik dengan Peristiwa Khusus

MUHARRAM merupakan bulan pertama dalam kalender Hijriah dan menjadi penanda dimulainya Tahun Baru Islam. Bagi…

4 hari ago

Kodim 1402/Polman Ajak Warga Nobar Piala Dunia 2026, Pererat Kebersamaan TNI dan Masyarakat

POLMAN, TAYANG9 – Komando Distrik Militer (Kodim) 1402/Polman mengajak masyarakat untuk menikmati gelaran Piala Dunia…

5 hari ago