Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Kemungkinan Perpanjang Masa Pendaftaran

POLMAN, TAYANG9 – Minus sehari sebelum berakhirnya limit akhir waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), 04 November 2021 besok, jumlah pendaftar yang teregister di sekretariat Tim Seleksi (Timsel) tercatat berjumlah 24 orang pendaftar.

Membuat Timsel Calon Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022-2025 membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran, begitu yang dikatakan Ketua Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Dr. Muliadi Harli dalam keterangan persnya, Rabu 20 November 2022.

“Kemungkinan besar kita akan berlakukan perpanjangan masa pendaftaran. Mengingat, jumlah peserta yang masih minim, hal itu merujuk ke regulasi yang ada. Ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid 19 di Sulawesi Barat yang dikeluarkan 21 Oktober 2021 lalu,” beber Muladi yang juga Wakil Ketua STAIN Majene ini.

Senada dengan Muliadi, Sekretaris Timsel calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022 – 2025 April Ashari Hardi mengatakan, hal itu telah menjadi pilihan opsi yang telah diperhitungkan sejak awal, mengingat kondisi dan konteks.

“Sebenarnya hal ini telah kita perhitungkan dan prediksi dari awal, sehingga sedari awal kami sudah melakukan pembicaraan ditingkat Timsel untuk kemungkinan opsi perpanjangan masa pendaftaran ini, jika ternyata jumlah pendaftar minim dan juga terkait dengan konteks dan kondisi yang ada. Termasuk pandemi di Sulbar”, ujar April Ashari.

Dr. Rahmat Idrus, Anggota Timsel Calon Anggota KPID Masa Jabatan 2022 – 2025 juga dalam keterangan pers yang sama mengatakan, berdasarkan regulasi, terdapat ruang untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2022-2025.

“Hal itu mengingat; Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Juga Pasal 19, Pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia”, kunci Rahmat Idrus.


Sumber: Release Timsel Calon Anggota KPID Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Spanyol “La Masia”  dan Taman Budaya Mandar dan Museum Sulawesi Barat

ADA satu adegan yang terus terngiang setelah final Piala Dunia 2026 usai kemarin. Bukan gol…

15 jam ago

Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir Polman, KNTI dan ITBM Gelar FGD Peluang Bisnis Adaptif

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Polewali Mandar bekerja sama dengan Institut Teknologi…

15 jam ago

Menag Perkuat Sistem Merit, Manajemen Talenta Jadi Kunci Pengembangan SDM Kemenag

Jakarta,Tayang9—Kementerian Agama kembali menggelar rutinitas Breakfast Meeting. Kali ini mengulas tentang Persiapan Implementasi Manajemen Talenta,…

18 jam ago

Usai Tugas di Jakarta, Bupati Arsal Aras Kembali ke Mamuju Tengah dan Nobar Final Piala Dunia Bersama Ribuan Warga

Mateng, Tayang9.com – Usai menuntaskan agenda pemerintahan di Jakarta, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, langsung…

2 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Kabubu

Mateng, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran…

2 hari ago

Musik dan Psikologi dalam Pengembangan Kognitif Talenta Muda

MUSIK merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia yang tidak hanya menghadirkan pengalaman estetis, tetapi juga…

3 hari ago