Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Kemungkinan Perpanjang Masa Pendaftaran

POLMAN, TAYANG9 – Minus sehari sebelum berakhirnya limit akhir waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), 04 November 2021 besok, jumlah pendaftar yang teregister di sekretariat Tim Seleksi (Timsel) tercatat berjumlah 24 orang pendaftar.

Membuat Timsel Calon Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022-2025 membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran, begitu yang dikatakan Ketua Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Dr. Muliadi Harli dalam keterangan persnya, Rabu 20 November 2022.

“Kemungkinan besar kita akan berlakukan perpanjangan masa pendaftaran. Mengingat, jumlah peserta yang masih minim, hal itu merujuk ke regulasi yang ada. Ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid 19 di Sulawesi Barat yang dikeluarkan 21 Oktober 2021 lalu,” beber Muladi yang juga Wakil Ketua STAIN Majene ini.

Senada dengan Muliadi, Sekretaris Timsel calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022 – 2025 April Ashari Hardi mengatakan, hal itu telah menjadi pilihan opsi yang telah diperhitungkan sejak awal, mengingat kondisi dan konteks.

“Sebenarnya hal ini telah kita perhitungkan dan prediksi dari awal, sehingga sedari awal kami sudah melakukan pembicaraan ditingkat Timsel untuk kemungkinan opsi perpanjangan masa pendaftaran ini, jika ternyata jumlah pendaftar minim dan juga terkait dengan konteks dan kondisi yang ada. Termasuk pandemi di Sulbar”, ujar April Ashari.

Dr. Rahmat Idrus, Anggota Timsel Calon Anggota KPID Masa Jabatan 2022 – 2025 juga dalam keterangan pers yang sama mengatakan, berdasarkan regulasi, terdapat ruang untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2022-2025.

“Hal itu mengingat; Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Juga Pasal 19, Pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia”, kunci Rahmat Idrus.


Sumber: Release Timsel Calon Anggota KPID Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Pohon Tumbang Timpa Rumah Warga di Polewali, Polisi Lakukan Pengecekan

POLMAN, TAYANG9 — Sebuah rumah warga di Jalan Durian, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali…

2 jam ago

Turun Langsung ke Lokasi TMMD, Danrem 142/Tatag Apresiasi Gotong Royong TNI dan Warga

POLMAN, TAYANG9 — Komandan Korem (Danrem) 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.I.P., M.M., meninjau langsung sasaran…

2 jam ago

Danrem 142/Tatag Tinjau Posko TMMD ke-127 di Bulo, Pastikan Program Tepat Sasaran

POLMAN, TAYANG9 — Komandan Korem (Danrem) 142/Tatag Brigjen TNI Hartono, S.I.P., M.M., meninjau langsung Posko…

3 jam ago

Hari ke-17 Pelaksanaan TMMD di Bulo, Pengerjaan Rabat Beton Sudah 65 Persen

POLMAN, TAYANG9 — Pembangunan jalan rabat beton dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127…

9 jam ago

TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman: Renovasi Rumah Tidak Layak Huni Milik Asrul Rampung 100 Persen

POLMAN, TAYANG9 - Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) dalam program TMMD ke-127 Kodim 1402/Polman…

11 jam ago

Propam Polres Polman Cek Kesiapsiagaan Personel Pengamanan Sholat Tarawih di Sejumlah Masjid di Kecamatan Polewali

POLMAN, TAYANG9 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan pengamanan ibadah Sholat Tarawih berjalan optimal, Seksi Profesi…

1 hari ago