Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Kemungkinan Perpanjang Masa Pendaftaran

POLMAN, TAYANG9 – Minus sehari sebelum berakhirnya limit akhir waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), 04 November 2021 besok, jumlah pendaftar yang teregister di sekretariat Tim Seleksi (Timsel) tercatat berjumlah 24 orang pendaftar.

Membuat Timsel Calon Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022-2025 membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran, begitu yang dikatakan Ketua Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Dr. Muliadi Harli dalam keterangan persnya, Rabu 20 November 2022.

“Kemungkinan besar kita akan berlakukan perpanjangan masa pendaftaran. Mengingat, jumlah peserta yang masih minim, hal itu merujuk ke regulasi yang ada. Ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid 19 di Sulawesi Barat yang dikeluarkan 21 Oktober 2021 lalu,” beber Muladi yang juga Wakil Ketua STAIN Majene ini.

Senada dengan Muliadi, Sekretaris Timsel calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022 – 2025 April Ashari Hardi mengatakan, hal itu telah menjadi pilihan opsi yang telah diperhitungkan sejak awal, mengingat kondisi dan konteks.

“Sebenarnya hal ini telah kita perhitungkan dan prediksi dari awal, sehingga sedari awal kami sudah melakukan pembicaraan ditingkat Timsel untuk kemungkinan opsi perpanjangan masa pendaftaran ini, jika ternyata jumlah pendaftar minim dan juga terkait dengan konteks dan kondisi yang ada. Termasuk pandemi di Sulbar”, ujar April Ashari.

Dr. Rahmat Idrus, Anggota Timsel Calon Anggota KPID Masa Jabatan 2022 – 2025 juga dalam keterangan pers yang sama mengatakan, berdasarkan regulasi, terdapat ruang untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2022-2025.

“Hal itu mengingat; Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Juga Pasal 19, Pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia”, kunci Rahmat Idrus.


Sumber: Release Timsel Calon Anggota KPID Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Gubernur SDK Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Anjungan Pantai Manakarra

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menggelar upacara pengibaran bendera Merah Putih dalam rangka…

2 hari ago

Pesta Merdeka Bareng E-Sport, Gubernur Sulbar Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Digital

MAMUJU, TAYANG9 – Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-80, Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), secara…

2 hari ago

Gubernur SDK & Ketua PKK Ikut Seru-Seruan di Lomba HUT ke-80 RI Pemprov Sulbar

MAMUJU, TAYANG9 – Kemeriahan HUT ke-80 RI di lingkungan Pemprov Sulbar belum berhenti. Setelah para…

2 hari ago

Wagub Sulbar Gandeng Bidokkes Polda Perkuat Gerakan Anti Stunting

MAMUJU, TAYANG9 - Wakil Gubernur Sulawesi Barat Salim S Mengga memimpin rapat koordinasi bersama Bidokkes…

2 hari ago

Hari Jadi Majene ke-480, Wagub Ajak Pemimpin Jadi Teladan dan Pelayan Rakyat

MAJENE, TAYANG9 – Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Mayjen TNI (Purn) Salim S. Mengga, menghadiri Rapat…

2 hari ago

Dzikir HUT RI di Mamuju, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Moral Bangsa

MAMUJU, TAYANG9 – Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK), menghadiri dzikir bersama dan tausiah bertema "Menuju…

2 hari ago