Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Kemungkinan Perpanjang Masa Pendaftaran

POLMAN, TAYANG9 – Minus sehari sebelum berakhirnya limit akhir waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), 04 November 2021 besok, jumlah pendaftar yang teregister di sekretariat Tim Seleksi (Timsel) tercatat berjumlah 24 orang pendaftar.

Membuat Timsel Calon Anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022-2025 membuka opsi untuk memperpanjang masa pendaftaran, begitu yang dikatakan Ketua Timsel Calon Anggota KPID Sulbar Dr. Muliadi Harli dalam keterangan persnya, Rabu 20 November 2022.

“Kemungkinan besar kita akan berlakukan perpanjangan masa pendaftaran. Mengingat, jumlah peserta yang masih minim, hal itu merujuk ke regulasi yang ada. Ditambah dengan Surat Edaran Gubernur Sulbar Nomor 32 tahun 2021 tentang Penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid 19 di Sulawesi Barat yang dikeluarkan 21 Oktober 2021 lalu,” beber Muladi yang juga Wakil Ketua STAIN Majene ini.

Senada dengan Muliadi, Sekretaris Timsel calon anggota KPID Sulbar masa jabatan 2022 – 2025 April Ashari Hardi mengatakan, hal itu telah menjadi pilihan opsi yang telah diperhitungkan sejak awal, mengingat kondisi dan konteks.

“Sebenarnya hal ini telah kita perhitungkan dan prediksi dari awal, sehingga sedari awal kami sudah melakukan pembicaraan ditingkat Timsel untuk kemungkinan opsi perpanjangan masa pendaftaran ini, jika ternyata jumlah pendaftar minim dan juga terkait dengan konteks dan kondisi yang ada. Termasuk pandemi di Sulbar”, ujar April Ashari.

Dr. Rahmat Idrus, Anggota Timsel Calon Anggota KPID Masa Jabatan 2022 – 2025 juga dalam keterangan pers yang sama mengatakan, berdasarkan regulasi, terdapat ruang untuk melakukan perpanjangan waktu pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat Masa Jabatan 2022-2025.

“Hal itu mengingat; Pasal 7 ayat (3), Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Juga Pasal 19, Pasal 20 ayat (2) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor: 01/P/KPI/07/2014 Tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia”, kunci Rahmat Idrus.


Sumber: Release Timsel Calon Anggota KPID Sulbar

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

4 jam ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

1 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

1 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

2 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

2 hari ago

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

2 hari ago