Tiga Komisioner KPID Sulbar Mengikuti Sekolah P3SPS

Mamuju – Tayang9 – Sebanyak 35 orang peserta dari Lembaga Penyiaran, akademisi dan Komisioner KPID, diantaranya tiga komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Budiman Imran, Ahmad Syafri Syarif dan Sri Ayuningsih, mengikuti gelaran Sekolah P3SPS, di Jakarta, Rabu, 18/9/2019.

Sekolah P3SPS angkatan ke – 41 yang dibuka langsnug oleh Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo tersebut, recananya akan berlangsung mulai dari Tanggal 18 sampai dengan 21 September 2019.

Dalam kesempatannya Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan, bahwa keberadaan lembaga penyiaran diharuskan untuk mampu menciptakan siaran yang berkualitas, dan tidak hanya berkpentingan dalam memenuhi keperluan publik, melainkan punya kulaitas.

“Lembaga penyiaran harus mampu memproduksi siaran berkualitas, bukan hanya bisa memenuhi kepentingan publik, tapi juga harus bermanfaat,” ucap Mulyo Hadi Purnomo.

Selain itu ia juga menambahkan, guna menciptakan kualitas siaran yang bermutu, maka lembaga penyiaran harus memahami ketentuan sebagaimana termuat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

“Melalui sekolah P3SPS, kita berupaya melalui program literasi media sebagai wadah meminimalisir pelanggaran terhadap dunia penyiaran,” ungkapnya.

Sementara itu Komisioner KPID Sulawesi Barat Sri Ayuningsih, mengaku bahwa pihaknya sangat termotivasi untuk mengikuti agenda tersebut, bermula pasca proses pelantikan.

Sebenarnya antusias untuk mengikuti kegiatan ini sudah ada sejak kami dilantik tertanggal 1 Maret 2019 namun baru kali ini itu tercapai,” ungkap Sri Ayuningsih.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa dalam wujudkan siaran sehat untuk rakyat, awal Tahun 2020 menyongsong Pilkada Serentak, KPID Sulbar akan melaksanakan agenda serupa sebagai upaya peningkatan kualitas para pelaku penyiaran, pemerhati penyiaran agar menghasilkan program siaran yang berkualitas, kreatif dan inovatif.

“Keberadaan P3SPS sendiri bukan sebagai penghambat kreatifitas.Namun standar itu perlu ada demi meminimalisir pelanggaran. Sadar bahwa masih ada kekurangan yang belum diatur dalam P3SPS termasuk tantangan konvergensi media YouTube dan Netflix, tentunya regulasinya pun harus disempurnakan melalui revisi UU 32 tahun 2002,”tutupnya. (Advetorial KPID Sulbar)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Spanyol “La Masia”  dan Taman Budaya Mandar dan Museum Sulawesi Barat

ADA satu adegan yang terus terngiang setelah final Piala Dunia 2026 usai kemarin. Bukan gol…

8 jam ago

Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir Polman, KNTI dan ITBM Gelar FGD Peluang Bisnis Adaptif

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Polewali Mandar bekerja sama dengan Institut Teknologi…

9 jam ago

Menag Perkuat Sistem Merit, Manajemen Talenta Jadi Kunci Pengembangan SDM Kemenag

Jakarta,Tayang9—Kementerian Agama kembali menggelar rutinitas Breakfast Meeting. Kali ini mengulas tentang Persiapan Implementasi Manajemen Talenta,…

12 jam ago

Usai Tugas di Jakarta, Bupati Arsal Aras Kembali ke Mamuju Tengah dan Nobar Final Piala Dunia Bersama Ribuan Warga

Mateng, Tayang9.com – Usai menuntaskan agenda pemerintahan di Jakarta, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, langsung…

2 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Kabubu

Mateng, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran…

2 hari ago

Musik dan Psikologi dalam Pengembangan Kognitif Talenta Muda

MUSIK merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia yang tidak hanya menghadirkan pengalaman estetis, tetapi juga…

2 hari ago