5 orang tersangka kasus judi domino qiu-qiu asal Pasangkayu yang diringkus Polisi.
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasangkayu, kembali berhasil meringkus Lima pria Warga Dusun Sikente, Desa Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu, karena diduga terlibat kasus perjudian.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, ke Lima pelaku tersebut adalah D (39), RS (15), I (24), M (43 th) dan N (19)
“Mereka harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, karena tertangkap tangan bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ucap AKP Nurtan Sony Prayogi, di Laman Tribatanews Polda, Minggu, 02/06/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 01 Juni 2019 sekitar Pukul 02.30 Wita, di Dusun Sikente, Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Dengan barang bukti berupa 4 dos kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 807.000.
“Kini tersangka diamankan di Polres Mamuju Utara, dan disangka dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHP pidana,” tutupnya. (*)
Jakarta, Tayang9.com – Kunjungan konsultatif pimpinan dan seluruh pimpinan fraksi DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar)…
Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Nomor…
Mateng, Tayang9.com – Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sektor ketenagakerjaan…
TIGA puluh tahun silam, langkah pertama saya menapaki dunia pesantren dimulai. Sebuah perjalanan penuh suka…
POLMAN, TAYANG9 – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menilai tiga persoalan…
POLMAN, TAYANG9 — Pemerintah Desa Lekopadis bersama Posyandu setempat melaksanakan kegiatan Pemberian Makanan Tambahan (PMT)…