5 orang tersangka kasus judi domino qiu-qiu asal Pasangkayu yang diringkus Polisi.
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasangkayu, kembali berhasil meringkus Lima pria Warga Dusun Sikente, Desa Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu, karena diduga terlibat kasus perjudian.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, ke Lima pelaku tersebut adalah D (39), RS (15), I (24), M (43 th) dan N (19)
“Mereka harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, karena tertangkap tangan bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ucap AKP Nurtan Sony Prayogi, di Laman Tribatanews Polda, Minggu, 02/06/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 01 Juni 2019 sekitar Pukul 02.30 Wita, di Dusun Sikente, Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Dengan barang bukti berupa 4 dos kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 807.000.
“Kini tersangka diamankan di Polres Mamuju Utara, dan disangka dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHP pidana,” tutupnya. (*)
POLMAN, TAYANG9 – Kapolres Polewali Mandar (Polman) AKBP Anjar Purwoko, S.H., S.I.K., M.H. menghadiri sekaligus…
MAMUJU, TAYANG9 — Dalam rangka menyambut Hari Puisi Nasional 2026 yang diperingati setiap tanggal 28…
Mateng, Tayang9.com — Kabupaten Mamuju Tengah mencatat capaian positif dalam hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah…
POLMAN, TAYANG9 – Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Polewali Mandar sejak siang hingga sore hari,…
Pasangkayu, Tayang9.com — Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) atau Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD)…
Pasangkayu, Tayang9.com — Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasangkayu, Robin Chandra Hidayat, menyoroti sejumlah proyek…