5 orang tersangka kasus judi domino qiu-qiu asal Pasangkayu yang diringkus Polisi.
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasangkayu, kembali berhasil meringkus Lima pria Warga Dusun Sikente, Desa Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu, karena diduga terlibat kasus perjudian.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, ke Lima pelaku tersebut adalah D (39), RS (15), I (24), M (43 th) dan N (19)
“Mereka harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, karena tertangkap tangan bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ucap AKP Nurtan Sony Prayogi, di Laman Tribatanews Polda, Minggu, 02/06/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 01 Juni 2019 sekitar Pukul 02.30 Wita, di Dusun Sikente, Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Dengan barang bukti berupa 4 dos kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 807.000.
“Kini tersangka diamankan di Polres Mamuju Utara, dan disangka dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHP pidana,” tutupnya. (*)
POLMAN, TAYANG9 — Semangat juang dan optimisme memenuhi suasana kediaman Ketua Indonesia Cycling Federation (ICF)…
Majene, tayang9 — Relawan Jurnal Indonesia Pengurus Daerah Provinsi Sulawesi Barat (RJI Sulbar) menggelar Workshop…
POLMAN – Pemerintah Desa Lekopadis menggelar tiga agenda musyawarah penting dalam satu hari sebagai bagian…
SALAH satu kekayaan terbesar yang diwariskan oleh para leluhur Mandar kepada generasi penerus bukanlah harta…
Sinopsis Cerita Lokal Tragedi I Kauseng Puang Cadzia adalah istri Pa’bicara Balanipa bernama Puang Gamma’.…
Majene, tayang9.com — Kartini Manakarra menggelar kegiatan nonton bareng dan bedah film Marlina Si Pembunuh…