5 orang tersangka kasus judi domino qiu-qiu asal Pasangkayu yang diringkus Polisi.
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasangkayu, kembali berhasil meringkus Lima pria Warga Dusun Sikente, Desa Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu, karena diduga terlibat kasus perjudian.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, ke Lima pelaku tersebut adalah D (39), RS (15), I (24), M (43 th) dan N (19)
“Mereka harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, karena tertangkap tangan bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ucap AKP Nurtan Sony Prayogi, di Laman Tribatanews Polda, Minggu, 02/06/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 01 Juni 2019 sekitar Pukul 02.30 Wita, di Dusun Sikente, Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Dengan barang bukti berupa 4 dos kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 807.000.
“Kini tersangka diamankan di Polres Mamuju Utara, dan disangka dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHP pidana,” tutupnya. (*)
POLMAN, TAYANG9 – Bhabinkamtibmas Desa Tonyaman, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), melaksanakan kegiatan problem…
POLMAN, TAYANG9 – Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXXVII Dim Polman menyalurkan bantuan sosial…
POLMAN, TAYANG9 – Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TMMD meninjau langsung program unggulan TNI AD…
POLMAN, TAYANG9 — Ketua Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Mabesad,…
POLMAN, TAYANG9 — Tim Pengawasan dan Evaluasi (Wasev) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dari Markas…
MATENG, Tayang9.com — Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., mengajak seluruh lapisan…