5 orang tersangka kasus judi domino qiu-qiu asal Pasangkayu yang diringkus Polisi.
Mamuju – Tayang9 – Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Pasangkayu, kembali berhasil meringkus Lima pria Warga Dusun Sikente, Desa Bambalamotu Kecamatan Bambalamotu, karena diduga terlibat kasus perjudian.
Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan, ke Lima pelaku tersebut adalah D (39), RS (15), I (24), M (43 th) dan N (19)
“Mereka harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Mamuju Utara, karena tertangkap tangan bermain judi jenis qiu-qiu menggunakan kartu domino,” ucap AKP Nurtan Sony Prayogi, di Laman Tribatanews Polda, Minggu, 02/06/19.
Selain itu ia juga menambahkan, bahwa Pelaku ditangkap pada hari Sabtu 01 Juni 2019 sekitar Pukul 02.30 Wita, di Dusun Sikente, Desa Bambalamotu, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu. Dengan barang bukti berupa 4 dos kartu domino, dan uang tunai sebesar Rp 807.000.
“Kini tersangka diamankan di Polres Mamuju Utara, dan disangka dengan Pasal 303 Subs 303 bis KUHP pidana,” tutupnya. (*)
POLMAN, TAYANG9 - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…