Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Soal Polemik Lahan PKM Rangas, ORI Sulbar Gelar Konsiliasi

Tayang9 –  Dalam rangka menindak lanjuti pengaduan warga terkait tumpang tindih aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju dengan aset milik pelapor, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat menggelar agenda konsilaisi, di aula Kantor Ombudsman Sulawesi Barat, Kamis, 17/01/19.

Sebagaimana diketahui dalam laporannya Repolita selaku pelapor, merasa dirugikan karena lahan miliknya berdasarkan sertifikat yang dimiliki, diklaim oleh Pemkab Mamuju sebagai aset daerah, dan digunakan sebagai lahan pembangunan Puskesmas Rangas.

Menyikapi hal tersebut, Asisten Ombudsman RI Sulawesi Barat Azhari Fardiansyah, mengaku telah meyarankan pelapor untuk melanjutkan gugatannya ke tingkat Pengadilan Negeri, jika para pihak tetap bertahan dengan pendiriannya.

“Kami hanya mengupayakan penyelesaian non litigasi sesuai dengan kewenangan kami di Ombudsman RI, jika mereka tetap  ngotot dengan pendirian masing-masing kami persilahkan menempuh penyelesaian melalui jalur hukum,” ucap Azhari Fardiansyah.

Selain itu ditempat yang sama, Johanis Saben Panggalo Kepala seksi sengketa BPN Kabupaten Mamuju, selain mendukung langkah ORI Sulawesi Barat, ia juga meminta Repolita selaku pelapor dan pihak Pemda, agar segera menyampaikan permohonan pengukuran pengembalian batas, ia juga menyarankan agar prosesnya nanti dikawal oleh kepolisian untuk menghindari potensi konflik.

“Bahkan pihak BPN bersiap memberikan pelayanan, dalam rangka mendukung penyelesaian polemik ini,” ungkap Johanis Saben Panggalo.

Sementara itu di tempat yang Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Lukman Umar menegaskan, bahwa pihaknya hanya berupaya menyelesaikan dugaan sengketa lahan tersebut, melalui jalur non litigasi, dengan harapan dapat melahirkan solusi berkeadilan.

“intinya kami hanya berusaha memfasilitasi penyelesaian melalui jalur non litigasi dan berharap melahirkan solusi yang berkeadilan. Apalagi dalam pengaduan ini memang kuat dugaan adanya tindakan Maladministrasi, salah satunya pelapor ini memiliki sertipikat,” beber Lukman Umar.

Untuk diketahui dalam konsiliasi tersebut, ORI Provinsi Sulawesi Barat, menghadirkan pelapor, pihak BPN Mamuju, dan Pemkab Mamuju namun tidak hadir karena kepala bagian aset dalam keadaan sakit.(*/FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Pemain Tidola FC Polman, Farhan Kembali Ikut TC Memperkuat Sriwijaya FC

POLMAN, TAYANG9  - Pemain Tidola FC, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Muhammad…

3 jam ago

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

21 jam ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

2 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

2 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

3 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

3 hari ago