Ketua DPW Partai Nasdem Sulbar Habsi Wahid. (Foto :FM)
Mamuju – Tayang9 – Menyikapi putusan resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dan Mahkamah Partai NasDem, terkait perseteruan selisih dua suara hasil Pemilu 2019, antara Ratih Megasari Singkarru dan Anwar Adnan (AAS) Ketua DPW Partai NasDem Habsi Wahid angkat bicara.
Menurut Habsi, pihaknya sudah mengetahui akan hasil putusan tersebut melalui media, dan ia pun menegaskan jika sejak awal pihaknya di internal DPW Partai NasDem Provinsi Sulawesi Barat, tidak pernah mengajukan PHPU AAS dan Ratih tersebut ke MK.
“Dan itu juga sudah tuntas, bahwa ternyata tetap keputusan KPU itu penguatan ditingkatan mahkamah partai. Saya kira yang penting sekarang mari kita semua menerima keputusan MK ini,” ucap Habsi saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu, 07/08/19.
Selain itu ia juga menambahkan, terkait dari hasil putusan MK dan Mahkamah Partai tersebut, pihaknya saat ini tengah menunggu keputusan dari masing – masing Caleg, baik ditingkat DPR-RI maupun Provinsi.
“Mari kita bersama – sama membangun daerah ini, membagun negara ini lebih baik,”ungkapnya.
Lebih lanjut ia berharap, seluruh Caleg dari Partai NasDem, khsususnya yang belum sempat terpilih di Pileg tahun 2019 lalu, agar dapat menerima seluruh hasil termasuk putusan dari MK dan Mahkamah Partai.
“Kita masing-masing menerima lah dengan putusan MK itu,” tutupnya.(FM)
Polewali Mandar, Tayang9 – Seminar bertajuk Kurikulum Berbasis Cinta dan Ekoteologi yang digelar di Hotel…
Majene,Tayang9 – Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Barat masa khidmat 2025–2030…
MAHASISWA adalah representasi dari sebuah perubahan. sebagai insan cita yang mengedepankan pahaman keilmuan,kreatifitas serta nantinya…
MAMUJU, TAYANG9 — Pengurus Pusat Kaukus Anak Muda Indonesia (PP KAMI) secara resmi menyampaikan ucapan…
POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Upaya Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), meningkatkan…
MATENG, TAYANG9 - Program sekolah rakyat (SR) di Mamuju Tengah (Mateng) akhirnya peroleh berkah berupa…