Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang.(Foto :Net)
Mamuju -Tayang9 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, resmi menetapkan syarat minimal jumlah dukungan Bakal Calon (Balon) perseorangan, pada Pilkada Bupati Mamuju Tahun 2020 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, terkhusus bagi bakal calon yang berkeinginan untuk maju di Pilkada Mamuju lewat jalur independen, diharuskan mendapat dukungan sebanyak 16.274, dibuktikan melalui KTP Elektronik atau E-KTP.
“Bagi siapa saja, yang punya keinginan untuk ikut bertarung di jalur independen, wajib hukumnya untuk mengantongi minimal 16.274 dukungan KTP-el,” ucap Hamdan Dangkang dilaman KPU.go.id, Kamis, 31/10/19.
Selain itu juga menambahkan, jumlah tersebut didasarkan pada aturan tentang syarat minimal calon perseorangan, yakni 10 %, dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Sementara, jumlah DPT di Kabupaten Mamuju pada Pemilu 17 April 2019 lalu, ditetapkan sebanyak 167.237,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, bahwa untuk pengumuman tentang syarat dukungan minimal calon perseorangan, akan dilakukan di rentang waktu 25 November sampai 8 Desember 2019 mendatang.
“Sementara masa pemasukan berkas dukungan calon perseorangan, oleh KPU ditetapkan di interval waktu 11 Desember 2019 hingga 5 Meret 2020,” tutupnya.(*/FM)
POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…
DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…
DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…
MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…
MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…
SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…