POLMAN, TAYANG9 – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polman menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Siaga Pengawasan, satu tahun menuju pemilihan umum tahun 2024
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Polman mengundang para pimpinan organisasi penggiat demokrasi,
organisasi kemasyarakatan/LSM, organisasi Mahasiswa dan organisasi kepemudaan serta para awak media.
Dalam kegiatan sosialisasi pada sesi pemaparan materi sesi kedua, dibuka oleh Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Polman, Suaib. Sementara pemateri terdiri atas tokoh akademisi, Nur Fitrah, SH, MH, Ketua Prodi Ilmu Pemerintahan Unasman dan tokoh kebudayaan Mandar yang juga Dosen Perguruan Tinggi di Sulbar, Abdul Muttalib.
Dalam sambutannya Kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu Polman, mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta atas kehadirannya dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Siaga Pengawasan, satu tahun menuju pemilihan umum tahun 2024 ini.
“Kami berharap dengan kegiatan ini kita bersama memiliki pengetahuan tentang pengawasan pemilu dan semoga terkait informasi ini bisa diteruskan kepada masyarakat sehingga kita bersama melakukan pengawasan pemilu”, ujarnya
Sementara itu, pada sesi materi awal yang dibawakan oleh Nur Fitrah menyebutkan bahwa defenisi pemilu ada empat hal yang menjadi dasarnya.
“Empat hal itu adalah Mengamati, dimana kita melihat dan mencatat hasil amatan pengawasan. Mengkaji, yaitu melakukan pencatatan secara sistematisasi kedalam format 5w+1. Kemudian Memeriksa yaitu kesesuaian dengan aturan atas apa yang terjadi pada pengawasan pemilu dan terakhir Menilai yaitu terkait dengan benar atau salah juga konsekuensinya pada proses penyelenggaraan pemilu”, beber Nur Fitrah.
Selain itu juga dalam materinya, Nur Fitrah membeberkan hal-hal yang menjadi kerawanan pemilu berdasarkan peta aktor. Dirinya meruntut bahwa yang pertama pada kerawanan pemilu bisa terjadi pada penyelenggara pemilu itu sendiri karena adanya ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugasnya.
“Yang kedua terjadi kerawanan pemilu adalah pada peserta pemilu, dimana terjadi pelanggaran aturan pemilu, sengketa antar pemilu dan sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu.
Sementara yang ketiga, lanjut Nur Fitrah, peta aktor untuk kerawanan pemilu adalah pada masyarakat itu sendiri dimana terjadi pelanggaran aturan pemilu serta adanya konflik antar pendukung dalam pelaksanaan pemilu. (**)
POLMAN, TAYANG9 — Mengantisipasi dampak curah hujan yang tinggi, Kapolsek Tinambung IPTU M. Azharil Naufal,…
POLMAN, TAYANG9 — Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1402/Polman tidak hanya menghadirkan…
POLMAN, TAYANG9 — Tiga pemuda dilaporkan menjadi korban dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang…
POLMAN, TAYANG9 — Akses air bersih bagi warga Desa Bulo, Kecamatan Bulo, Kabupaten Polewali Mandar,…
POLMAN, TAYANG9 - Mandar Culture Festival 2026 resmi diluncurkan melalui press conference dan soft launching…
Mateng, Tayang9.com — Gubernur Sulawesi Barat, Suardi Duka, kembali melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mamuju…