Categories: ADVETORIAL

Rapat Paripurna, DPRD Majene Beri Penjelasan Ranperda Hak Inisiatif

MAJENE, TAYANG9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar rapat Paripurna dengan angenda rapat penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kepada DPRD Kabupaten Majene dan tiga ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Majene yang dibuka oleh Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, Jumat (08/07).

Dalam rapat yang diikuti oleh Bupati Majene, unsur Forkopimda serta Pimpinan OPD tersebut, Anggota DPRD Majene Abdul Wahab yang juga Ketua Bapemperda DPRD Majene memberikan penjelasan terkait Ranperda Inisiatif legislatif. Diantaranya adalah Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia dan hal ini juga menjadi ikhtiar para ulama sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Penyelenggaraan pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu upaya merealisasikan hal tersebut”, terangnya

Sementara Ranperda Inisiatif yang lain adalah tentang Pengelolaan Rumah Kost. Menurut Abdul Wahab, diantara amanat UUD 1945 tentang tanggungjawab pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan itupula menurut pasal 28C ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia.

“Bahwa dengan sebuah usaha adalah sebuah bentuk dari hak untuk mengembangkan diri, salah satunya dengan bentuk usaha melalui usaha rumah kos dan salah satu kebutuhan dasar tersebut adalah tempat tinggal. ” urai Abdul Wahab yang juga Ketua Komisi III di DPRD Majene ini.

Kemudian Ranperda Inisiatif menyangkut tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dimana Perda ini diharapkan dapat menjadi sarana pengakuan negara, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Majene sebagai salah satu sumber daya pendukung proses pembangunan.

“Kita berharap agar Perda terkait pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai sarana dari pengakuan negara juga untuk pada dunia internasional”, ujarnya. (int)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Bawaslu Polman Peroleh Anugerah Badan Publik Informatif

MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…

22 jam ago

Workshop Penguatan Tupoksi Wali Kelas Digelar di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…

1 hari ago

Dua Kordiv Bawaslu Polman Didapuk Menjadi Moderator P2P Daring Bawaslu Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…

2 hari ago

Totammaq dan Sayyang Pattudu — Warisan Mandar yang Mengajarkan Pendidikan Sejati

DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…

2 hari ago

MUI se-Polman dilantik, Ulama Diminta Antisipatif Hadapi Tantangan Zaman

POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…

2 hari ago

Bawaslu Polman, Hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan KKN Multimatik Sadar Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 hari ago