Categories: ADVETORIAL

Rapat Paripurna, DPRD Majene Beri Penjelasan Ranperda Hak Inisiatif

MAJENE, TAYANG9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majene menggelar rapat Paripurna dengan angenda rapat penyerahan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majene kepada DPRD Kabupaten Majene dan tiga ranperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Majene yang dibuka oleh Ketua DPRD Majene, Salmawati Djamado, Jumat (08/07).

Dalam rapat yang diikuti oleh Bupati Majene, unsur Forkopimda serta Pimpinan OPD tersebut, Anggota DPRD Majene Abdul Wahab yang juga Ketua Bapemperda DPRD Majene memberikan penjelasan terkait Ranperda Inisiatif legislatif. Diantaranya adalah Ranperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren. Menurutnya hal tersebut merupakan bentuk perwujudan pendidikan keagamaan yang telah ada sejak lama di Indonesia dan hal ini juga menjadi ikhtiar para ulama sebagai upaya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Penyelenggaraan pesantren didasarkan pada sila pertama dari falsafah bangsa yaitu ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia memiliki kepercayaan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan salah satu upaya merealisasikan hal tersebut”, terangnya

Sementara Ranperda Inisiatif yang lain adalah tentang Pengelolaan Rumah Kost. Menurut Abdul Wahab, diantara amanat UUD 1945 tentang tanggungjawab pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Berdasarkan itupula menurut pasal 28C ayat 1 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan ummat manusia.

“Bahwa dengan sebuah usaha adalah sebuah bentuk dari hak untuk mengembangkan diri, salah satunya dengan bentuk usaha melalui usaha rumah kos dan salah satu kebutuhan dasar tersebut adalah tempat tinggal. ” urai Abdul Wahab yang juga Ketua Komisi III di DPRD Majene ini.

Kemudian Ranperda Inisiatif menyangkut tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dimana Perda ini diharapkan dapat menjadi sarana pengakuan negara, sekaligus untuk menghormati kesatuan masyarakat hukum adat dan melindungi nilai-nilai kearifan lokal yang ada di wilayah Kabupaten Majene sebagai salah satu sumber daya pendukung proses pembangunan.

“Kita berharap agar Perda terkait pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat sebagai sarana dari pengakuan negara juga untuk pada dunia internasional”, ujarnya. (int)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

OTP 37 Mamuju Juara Polman Cup V, Bantai Tidola FC Polman 5-1

POLMAN, TAYANG9 - Tim OTP 37 Kabupaten Mamuju juara turnamen sepak bola antar club se…

4 jam ago

Suara Tuhan di Antara Denting Sendok dan Senyuman

DISELA riuhnya lagu pujian dan tawa anak-anak yang memenuhi jalanan kampung Tabone pada perhelatan pekan…

1 hari ago

Tabone: Dari Kampung Sunyi ke Pusat Rohani

DIBALIK lekukan pegunungan nan indah serta jalanan kecil yang tenang, Kelurahan Tabone biasanya dikenal sebagai…

1 hari ago

Pelantikan Pejabat Eselon II Sulbar Tertahan, SDK Kritik Proses di BKN

MAMUJU, TAYANG9 – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) hingga kini masih menanti turunnya Persetujuan…

2 hari ago

Pawai Ta’aruf Tahun Baru Islam 1447 H Warnai Semangat Hijrah di Mamuju

MAMUJU, TAYANG9 – Semangat perubahan dan kebangkitan terasa kuat menyelimuti langit Mamuju saat ribuan warga…

2 hari ago

Cegah Sengketa Pertanahan, Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Sosialisasikan Pemasangan Tanda Batas Tanah

SUMEDANG, TAYANG9 - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak…

2 hari ago