Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Menanti Para Pelaku Money Politik

Mamuju – Tayang9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, menghimbau para pengurus Partai Politik (Parpol) agar selama tahapan Kampanye yang berlangsung selama 21 hari kedepan, hingga hari H proses pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, agar sekiranya menghindari dan tidak melakukan transaksi money politik.

Menurut Hamdan Dangkang, bahwa jika dalam proses Pemilu 17 April 2019 mendatang, didapati atau ditemukan adanya peserta Pemilu maupun pemilih yang dengan sengaja memberikan materi,  maka pihaknya dipastikan akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-undang pasal 515 Nomor 7 tahun 2017.

“Karena pas sesuai dalam pasal 515 dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau meteri lainnya, materi lainnya ini bisa berupa terigu, bisa berupa gula, bisa berupa beras, bisa berupa minyak, itu akan dikenai sangksi pidana paling lama 3 tahun dan denda uang paling banyak 36 Juta rupiah,” ucap Hamdan Dangkang saat sambutan diacara Deklarasi Pemilu Damai, di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, 24/03/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa bagi para peserta Pemilu atau para Caleg terbukti melakukan praktek money politik, pihaknya memastikan bahwa Caleg tersebut dapat dicoret namanya dari kepesertaan, dan bahkan tidak akan dilantik meski berhasil meraup suara terbanyak.

“Dan paling parahnya, walaupun misalkan melaksanakan money politik dan itu terbukti, walaupun suara bapak ibu mendapatkan paling terbanyak dan bahkan paling terbanyak, itu akan di coret dan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mamuju, agar tidak melakukan penggunaan hak suaranya lebih dari satu kali, karena jika hal tersebut pihaknya juga bakal memberikan sangksi tegas.

“Di pasal 516 juga dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, itu akan dikenai pidana paling lama 18 bulan atau satu tahun 6 Bulan, tambah denda 18 Juta rupiah,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Spanyol “La Masia”  dan Taman Budaya Mandar dan Museum Sulawesi Barat

ADA satu adegan yang terus terngiang setelah final Piala Dunia 2026 usai kemarin. Bukan gol…

7 jam ago

Perkuat Ekonomi Nelayan dan Perempuan Pesisir Polman, KNTI dan ITBM Gelar FGD Peluang Bisnis Adaptif

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Polewali Mandar bekerja sama dengan Institut Teknologi…

7 jam ago

Menag Perkuat Sistem Merit, Manajemen Talenta Jadi Kunci Pengembangan SDM Kemenag

Jakarta,Tayang9—Kementerian Agama kembali menggelar rutinitas Breakfast Meeting. Kali ini mengulas tentang Persiapan Implementasi Manajemen Talenta,…

10 jam ago

Usai Tugas di Jakarta, Bupati Arsal Aras Kembali ke Mamuju Tengah dan Nobar Final Piala Dunia Bersama Ribuan Warga

Mateng, Tayang9.com – Usai menuntaskan agenda pemerintahan di Jakarta, Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, langsung…

2 hari ago

Pemkab Mamuju Tengah Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Desa Kabubu

Mateng, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah melalui Dinas Sosial menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran…

2 hari ago

Musik dan Psikologi dalam Pengembangan Kognitif Talenta Muda

MUSIK merupakan salah satu bentuk ekspresi manusia yang tidak hanya menghadirkan pengalaman estetis, tetapi juga…

2 hari ago