Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Menanti Para Pelaku Money Politik

Mamuju – Tayang9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, menghimbau para pengurus Partai Politik (Parpol) agar selama tahapan Kampanye yang berlangsung selama 21 hari kedepan, hingga hari H proses pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, agar sekiranya menghindari dan tidak melakukan transaksi money politik.

Menurut Hamdan Dangkang, bahwa jika dalam proses Pemilu 17 April 2019 mendatang, didapati atau ditemukan adanya peserta Pemilu maupun pemilih yang dengan sengaja memberikan materi,  maka pihaknya dipastikan akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-undang pasal 515 Nomor 7 tahun 2017.

“Karena pas sesuai dalam pasal 515 dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau meteri lainnya, materi lainnya ini bisa berupa terigu, bisa berupa gula, bisa berupa beras, bisa berupa minyak, itu akan dikenai sangksi pidana paling lama 3 tahun dan denda uang paling banyak 36 Juta rupiah,” ucap Hamdan Dangkang saat sambutan diacara Deklarasi Pemilu Damai, di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, 24/03/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa bagi para peserta Pemilu atau para Caleg terbukti melakukan praktek money politik, pihaknya memastikan bahwa Caleg tersebut dapat dicoret namanya dari kepesertaan, dan bahkan tidak akan dilantik meski berhasil meraup suara terbanyak.

“Dan paling parahnya, walaupun misalkan melaksanakan money politik dan itu terbukti, walaupun suara bapak ibu mendapatkan paling terbanyak dan bahkan paling terbanyak, itu akan di coret dan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mamuju, agar tidak melakukan penggunaan hak suaranya lebih dari satu kali, karena jika hal tersebut pihaknya juga bakal memberikan sangksi tegas.

“Di pasal 516 juga dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, itu akan dikenai pidana paling lama 18 bulan atau satu tahun 6 Bulan, tambah denda 18 Juta rupiah,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Bayang-Bayang Kota Tua, Arsitektur Pemerintahan Belanda

MAJENE hari ini dikenal sebagai kota yang tenang di pesisir barat Sulawesi. Namun di balik…

1 hari ago

Hari Lahirnya Pancasila: Bukan Sekadar Diperingati, Tetapi Dilahirkan Kembali dalam Kehidupan

KEMARIN sore saya teringat sebuah percakapan sederhana bersama anak laki-laki saya, Made Ali Maulana M.…

1 hari ago

Wabup Askary Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan dan Gotong Royong

MATENG, Tayang9.com – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026…

1 hari ago

Membaca Adalah Ibadah Terbesar

KETIKA Allah SWT pertama kali menurunkan wahyu kepada Nabi Besar Muhammad SAW di Gua Hira,…

2 hari ago

Tahapan Persiapan Musyawarah Cabang Berjalan Sesuai Agenda

POLMAN, TAYANG9 - Tahapan persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Polewali Mandar terus…

2 hari ago

Inggae Massikola Adza’

DI tengah arus perubahan zaman yang begitu cepat, masyarakat sering kali memahami adat hanya sebagai…

3 hari ago