Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Menanti Para Pelaku Money Politik

Mamuju – Tayang9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, menghimbau para pengurus Partai Politik (Parpol) agar selama tahapan Kampanye yang berlangsung selama 21 hari kedepan, hingga hari H proses pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, agar sekiranya menghindari dan tidak melakukan transaksi money politik.

Menurut Hamdan Dangkang, bahwa jika dalam proses Pemilu 17 April 2019 mendatang, didapati atau ditemukan adanya peserta Pemilu maupun pemilih yang dengan sengaja memberikan materi,  maka pihaknya dipastikan akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-undang pasal 515 Nomor 7 tahun 2017.

“Karena pas sesuai dalam pasal 515 dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau meteri lainnya, materi lainnya ini bisa berupa terigu, bisa berupa gula, bisa berupa beras, bisa berupa minyak, itu akan dikenai sangksi pidana paling lama 3 tahun dan denda uang paling banyak 36 Juta rupiah,” ucap Hamdan Dangkang saat sambutan diacara Deklarasi Pemilu Damai, di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, 24/03/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa bagi para peserta Pemilu atau para Caleg terbukti melakukan praktek money politik, pihaknya memastikan bahwa Caleg tersebut dapat dicoret namanya dari kepesertaan, dan bahkan tidak akan dilantik meski berhasil meraup suara terbanyak.

“Dan paling parahnya, walaupun misalkan melaksanakan money politik dan itu terbukti, walaupun suara bapak ibu mendapatkan paling terbanyak dan bahkan paling terbanyak, itu akan di coret dan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mamuju, agar tidak melakukan penggunaan hak suaranya lebih dari satu kali, karena jika hal tersebut pihaknya juga bakal memberikan sangksi tegas.

“Di pasal 516 juga dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, itu akan dikenai pidana paling lama 18 bulan atau satu tahun 6 Bulan, tambah denda 18 Juta rupiah,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Pemetaan Tenurial, Upaya Pemenuhan Hak Nelayan Tradisional

POLMAN, TAYANG9 – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Polewali Mandar melaksanakan pemetaan partisipatif tenurial…

1 hari ago

Peduli Dampak Kabut Asap, Sat Lantas Polres Polman Bagikan Masker kepada Pengguna Jalan

POLMAN, Tayang9 – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Polewali Mandar membagikan masker kepada pengguna jalan…

1 hari ago

Bupati Polman Dorong Guru Adaptif terhadap Perkembangan Teknologi dalam Pembelajaran

POLMAN, Tayang9 – Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud, mendorong para guru untuk meningkatkan kemampuan dalam…

2 hari ago

Maulid Nabi dan Haul Syekh KH. Muhammad Shaleh di Pambusuang Berlangsung Kondusif

POLMAN, Tayang9 – Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Polsek Tinambung lakukan pengamanan kegiatan Maulid Nabi Muhammad…

2 hari ago

Tabrakan Beruntun Libatkan Lima Mobil di Wonomulyo Polman, Tiga Orang Luka-luka

POLMAN, Tayang9 – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan lima unit mobil terjadi di Jalan Poros…

2 hari ago

Perpusip Sulbar Hadirkan Perpustakaan Keliling di Tapak Budaya: Teras Literasi dan Pameran Sekomandi

MAMUJU, Tayang9 – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Perpusip Sulbar) menghadirkan layanan Perpustakaan…

3 hari ago