Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pidana 3 Tahun Penjara dan Denda 36 Juta Menanti Para Pelaku Money Politik

Mamuju – Tayang9 – Ketua KPU Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, menghimbau para pengurus Partai Politik (Parpol) agar selama tahapan Kampanye yang berlangsung selama 21 hari kedepan, hingga hari H proses pemungutan suara 17 April 2019 mendatang, agar sekiranya menghindari dan tidak melakukan transaksi money politik.

Menurut Hamdan Dangkang, bahwa jika dalam proses Pemilu 17 April 2019 mendatang, didapati atau ditemukan adanya peserta Pemilu maupun pemilih yang dengan sengaja memberikan materi,  maka pihaknya dipastikan akan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan Undang-undang pasal 515 Nomor 7 tahun 2017.

“Karena pas sesuai dalam pasal 515 dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2019, setiap orang yang dengan sengaja memberikan uang atau meteri lainnya, materi lainnya ini bisa berupa terigu, bisa berupa gula, bisa berupa beras, bisa berupa minyak, itu akan dikenai sangksi pidana paling lama 3 tahun dan denda uang paling banyak 36 Juta rupiah,” ucap Hamdan Dangkang saat sambutan diacara Deklarasi Pemilu Damai, di Lapangan Ahmad Kirang Mamuju, 24/03/19.

Selain itu ia juga menambahkan, bahwa bagi para peserta Pemilu atau para Caleg terbukti melakukan praktek money politik, pihaknya memastikan bahwa Caleg tersebut dapat dicoret namanya dari kepesertaan, dan bahkan tidak akan dilantik meski berhasil meraup suara terbanyak.

“Dan paling parahnya, walaupun misalkan melaksanakan money politik dan itu terbukti, walaupun suara bapak ibu mendapatkan paling terbanyak dan bahkan paling terbanyak, itu akan di coret dan tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, pada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Mamuju, agar tidak melakukan penggunaan hak suaranya lebih dari satu kali, karena jika hal tersebut pihaknya juga bakal memberikan sangksi tegas.

“Di pasal 516 juga dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, itu akan dikenai pidana paling lama 18 bulan atau satu tahun 6 Bulan, tambah denda 18 Juta rupiah,” tutupnya.(FM)

MASDAR KAPPAL

lahir dari keluarga petani, dan kini tengah serius menjadi seorang jurnalis dan penulis baik.

Recent Posts

Zalfa Naqiyya, Putri Mandar Pengibar Bendera Nasional, Disambut Meriah di UPTD SMAN 1 Tinambung

Tinambung, 25 Agustus 2025 — Udara pagi di UPTD SMAN 1 Tinambung berubah menjadi lautan…

8 jam ago

Lawan Kekerasan Radikalisme dan Terorisme Gelar Dialog di Ponpes

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 - Guna memperkuat imunitas generasi muda terhadap paham radikal, Karang Taruna Kelurahan…

11 jam ago

Terpilih Sebagai Ketua KWMSB, Asriaty: Mari Hadirkan Karya Nyata untuk Mandar

JAKARTA, TAYANG9 - Dr. Asriaty resmi terpilih menjadi ketua Kerukunan Wanita Mandar Sulawesi Barat (KWMSB)…

2 hari ago

Mahasiswa Hukum: Identitas, Tantangan, dan Harapan

KETIKA kita membahas persoalan mahasiswa hukum tentunya yang paling dikenal oleh kalangan orang banyak, selalu…

3 hari ago

Asosiasi Tani Mapan Polman Wujudkan Pembangunan Pertanian

POLEWALI MANDAR, TAYANG9 -- Untuk ikutserta berkontribusi dalam pembangunan sektor pertanian di Kabupaten Polewali Mandar…

4 hari ago

Disdikbud Sulbar Gelar Coaching Clinic Pemutakhiran Dapodik untuk Tingkatkan Akurasi Data Pendidikan

MAMASA, TAYANG9 - Dalam rangka meningkatkan akurasi dan kualitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Dinas Pendidikan…

4 hari ago