Categories: BERITASTRAIGHT NEWS

Pengurus Pusat JMSI Dukung Pelaksanaan Fungsi Dewan Pers

JAKARTA, TAYANG9 – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review atau uji materi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers.

Hal ini disampaikan, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI Dino Umahuk menyatakan, selaku konstituen Dewan Pers, JMSI berada di garda terdepan dalam mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Pers sesuai UU No 40 tentang Pers.

Menurut Umahuk, keputusan MK atas gugatan UU Pers harus dilaksanakan oleh semua pihak. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya, Kamis (22/9/2022).

Dino menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. “Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu, kata dia.

Lebih jauh Dino Umahuk menjelaskan, putusan MK memberi makna bahwa produk Dewan Pers (sejak periode pertama awal Reformasi sampai sekarang), tidak melawan hukum. Termasuk produk Dewan Pers dalam bentuk menerbitkan peraturan-peraturan di bidang pers.

Jurnalis senior asal Maluku ini bilang, Peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Namun dengan adanya putusan MK tersebut, maka dua peratuan tersebut, UKW dan verifikasi media, sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.

Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan verifikasi media kata dia, justru untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan dan menjaga harkat dan martabat pers.

“Uji kompetensi wartawan dan verifikasi media adalah wujud upaya Dewan Pers meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. Anda bayangkan bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik papar Umahuk.

“Maka ada istilah, hantam kromo. Bertebaranlah berita-berita tanpa konfirmasi, tanpa check and recheck. Pemberitaan yang menghakimi. Serta pelanggaran-pelanggaran kode etik lainnya yang saat ini marak terjadi, imbuhnya.

JMSI kata dia, mendukung penuh Uji Kompetensi Wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.

Meski mendukung, JMSI juga meminta Dewan Pers agar melakukan verifikasi ulang terhadap lembaga-lembaga uji pelaksana UKW yang berafiliasi dengan Dewan Pers, hal ini lantaran ada dari 30 lembaga uji pelaksana, hanya sekitar 22 lembaga yang aktif itu pun tidak semuanya dengan kualitas yang sama baik.

“Kita minta agar Dewan Pers mendata dan melakukan verifikasi ulang terhadap 30 lembaga pelaksana UKW yang sudah ada, karena di lapangan, banyak pemegang kartu UKW utama tapi tidak bias menulis berita, sementara ada wartawan yang jago bikin berita tidak punya kartu UWK. Bahkan ada wartawan yang sudah puluhan tahun tidak punya kartu UKW karena tidak memiliki akses baik secara individu maupun organisasi untuk mengikuti UKW,” pungkasnya. (*)

REDAKSI

Koran Online TAYANG9.COM - "Menulis Gagasan, Mencatat Peristiwa" Boyang Nol Pitu Berkat Pesona Polewali Sulbar. Email: sureltayang9@gmail.com Gawai: +62 852-5395-5557

Recent Posts

Bawaslu Polman Peroleh Anugerah Badan Publik Informatif

MAMUJU, TAYANG9 - Setelah melewati proses penilaian monitoring dan evaluasi, akhirnya Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar…

14 jam ago

Workshop Penguatan Tupoksi Wali Kelas Digelar di SMKN 1 Sumarorong

SUMARORONG, TAYANG9 – SMK Negeri 1 Sumarorong melaksanakan workshop penguatan tugas pokok dan fungsi (tupoksi)…

1 hari ago

Dua Kordiv Bawaslu Polman Didapuk Menjadi Moderator P2P Daring Bawaslu Sulawesi Barat

MAMUJU, TAYANG9 - Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan dalam jaringan (daring) dan melibatkan sejumlah…

1 hari ago

Totammaq dan Sayyang Pattudu — Warisan Mandar yang Mengajarkan Pendidikan Sejati

DI tengah perubahan zaman yang kian cepat, kita sering terjebak dalam anggapan bahwa pendidikan hanya…

2 hari ago

MUI se-Polman dilantik, Ulama Diminta Antisipatif Hadapi Tantangan Zaman

POLMAN, TAYANG9 — Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan se-Kabupaten Polewali Mandar masa khidmat…

2 hari ago

Bawaslu Polman, Hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan KKN Multimatik Sadar Pengawasan Pemilu dan Pilkada di Unasman

POLMAN, TAYANG9 - Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar hadiri Rapat Teknis Penyelenggaraan Kuliah Kerja Nyata (KKN)…

2 hari ago